TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menolak berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) lantaran datang terlambat.
"Untuk Perindo sendiri mereka datang sudah lewat pukul 16.00 WIB, jadi pukul 16.10 WIB mereka baru datang sehingga kita tidak bisa terima," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin di kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2023 dikutip dari Antara.
Selain itu, Nurdin menjelaskan beberapa syarat administratif partai Perindo belum dimasukkan melalui aplikasi yang telah disediakan KPU. Syarat administrasi yang harus dilengkapi yakni persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berikut sekjen dan ketua umum.
Karenanya, Perindo dijadwalkan kembali hadir di KPU untuk melengkapi berkas pendaftaran bacaleg pada hari terakhir pendaftaran, besok, Ahad, 14 Mei 2023.
Hal sama pernah dialami partai Hanura. Karena terkendala persyaratan teknis, Hanura harus mengurungkan niat mendaftarkan bacalegnya. Hanura juga dijadwalkan kembali mendaftarkan bacalegnya besok.
Sebelumnya, tujuh partai lain sudah lebih dulu menyerahkan persyaratan administrasi ke KPU DKI. tujuh partai tersebut diantaranya PKS, PDIP, Nasdem, PPP ,PAN, PKB dan PBB
Ketujuh partai tersebut mantap mendaftarkan 106 bacalegnya untuk meramaikan pemilihan calon legislatif daerah DKI Jakarta 2024 mendatang.
Pilihan Editor: PKS Jadi Parpol Pertama yang Daftarkan Bacaleg: Diwarnai Flash Mob hingga Singgung Anies Baswedan