Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Penipuan Like dan Subscribe Lapor ke Polda Metro Jaya Besok

image-gnews
Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - SN, wanita asal Depok yang menjadi korban penipuan kerja paruh waktu like dan subscribe, akan melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya, Ahad, 14 Mei 2023.

SN mengatakan ia sudah membentuk tim dan paguyuban dengan para korban penipuan kerja paruh waktu like dan subscribe media sosial yang lain. "Awalnya kita mau langsung lapor ke Mabes Polri sama-sama, tapi dari paguyuban masih perlu waktu untuk persiapan berkas," ungkap SN, Sabtu 13 Mei 2023.

Sementara, kata SN, timnya akan tetap berangkat ke Polda Metro Jaya, Ahad 14 Mei 2023 pukul 13.00 WIB bersama beberapa perwakilan korban. "Yang sudah mau hadir sekitar 16 korban," papar SN.

Ia menjelaskan para korban penipuan lain yang tergabung dalam paguyuban akan menyusul membuat laporan ke Mabes Polri dalam waktu dekat.

SN merinci per 13 Mei 2023 korban penipuan yang terdata ada 34 orang dengan total kerugian mencapai Rp 2.167.900.000. "Kami juga yakin masih ada lagi korban-korban lainnya tapi tidak berani melapor," kata SN.

Sementara kerugian yang dialami SN seorang mencapai Rp 21 juta.

Kronologi Penipuan

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Depok Ajun Komisaris Elni Fitri menjelaskan kronologi kasus penipuan bermula ketika SN menerima pesan melalui aplikasi  WhatsApp yang menawarkan pekerjaan paruh waktu hanya dengan memencet Like dan Subscribe video YouTube, Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 12.55 WIB. 

"Pelaku menjanjikan komisi sebesar Rp 15 ribu jika SN dapat menyelesaikan tiga tugas dengan memencet like dan subscribe video di YouTube," kata Fitri, Selasa, 9 Mei 2023.

Setelah setuju, korban kemudian diundang ke grup Telegram dan diminta melakukan tugas lima kali, pelaku pun memberikan komisi hingga tugas keenam. Namun korban diwajibkan deposit maksimal Rp500 ribu dengan reward 20 persen. "Itu terus berlanjut dan komisi bisa dicairkan hingga tugas kedelapan, namun pada tugas kesembilan, korban harus deposit lagi jika ingin melanjutkan tugasnya," papar Fitri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari deposit Rp 500 Ribu jadi Rp 2.558.000 untuk masuk Grup Telegram 

Saat itu, korban memilih deposit Rp2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut. Setelah deposit, korban dimasukkan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin dan peraturan di dalam grup. "Jika peserta dalam grup tersebut tidak melanjutkan tugas, komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh korban," tuturnya.

Kemudian, kata Fitri, korban mengerjakan tugas memberi bintang dan review pada lokasi via Google Maps, tapi komisi tidak bisa dicairkan ke dalam aplikasi.

Pelaku mengatakan komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya dan harus deposit kembali senilai Rp3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya. 

"Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," terang Fitri.

Fitri mengatakan bukannya komisi yang didapat, korban malah diminta deposit senilai Rp14.7000.000 untuk mencairkan komisi sebelumnya dan melanjutkan tugas. "Tapi korban belum juga bisa mencairkan komisi, pelaku meminta deposit kembali Rp30 juta untuk melanjutkan tugasnya," katanya.

Saat itu SN sadar telah menjadi korban penipuan. Pada 3 Mei 2023, dia mendatangi Polres Depok untuk membuat laporan polisi."Satreskrim Polres Metro Depok sedang menindaklanjuti Nomor LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok. 

Pilihan Editor: Seorang Petugas PPSU Jadi Korban Penipuan Modus Follow dan Like Medsos hingga Rugi Rp 28 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

8 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

10 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

10 jam lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

12 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

13 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

13 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

13 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

14 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.