TEMPO.CO, Jakarta - SN, wanita asal Depok yang menjadi korban penipuan kerja paruh waktu like dan subscribe, akan melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya, Ahad, 14 Mei 2023.
SN mengatakan ia sudah membentuk tim dan paguyuban dengan para korban penipuan kerja paruh waktu like dan subscribe media sosial yang lain. "Awalnya kita mau langsung lapor ke Mabes Polri sama-sama, tapi dari paguyuban masih perlu waktu untuk persiapan berkas," ungkap SN, Sabtu 13 Mei 2023.
Sementara, kata SN, timnya akan tetap berangkat ke Polda Metro Jaya, Ahad 14 Mei 2023 pukul 13.00 WIB bersama beberapa perwakilan korban. "Yang sudah mau hadir sekitar 16 korban," papar SN.
Ia menjelaskan para korban penipuan lain yang tergabung dalam paguyuban akan menyusul membuat laporan ke Mabes Polri dalam waktu dekat.
SN merinci per 13 Mei 2023 korban penipuan yang terdata ada 34 orang dengan total kerugian mencapai Rp 2.167.900.000. "Kami juga yakin masih ada lagi korban-korban lainnya tapi tidak berani melapor," kata SN.
Sementara kerugian yang dialami SN seorang mencapai Rp 21 juta.
Kronologi Penipuan
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Depok Ajun Komisaris Elni Fitri menjelaskan kronologi kasus penipuan bermula ketika SN menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menawarkan pekerjaan paruh waktu hanya dengan memencet Like dan Subscribe video YouTube, Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 12.55 WIB.
"Pelaku menjanjikan komisi sebesar Rp 15 ribu jika SN dapat menyelesaikan tiga tugas dengan memencet like dan subscribe video di YouTube," kata Fitri, Selasa, 9 Mei 2023.
Setelah setuju, korban kemudian diundang ke grup Telegram dan diminta melakukan tugas lima kali, pelaku pun memberikan komisi hingga tugas keenam. Namun korban diwajibkan deposit maksimal Rp500 ribu dengan reward 20 persen. "Itu terus berlanjut dan komisi bisa dicairkan hingga tugas kedelapan, namun pada tugas kesembilan, korban harus deposit lagi jika ingin melanjutkan tugasnya," papar Fitri.
Dari deposit Rp 500 Ribu jadi Rp 2.558.000 untuk masuk Grup Telegram
Saat itu, korban memilih deposit Rp2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut. Setelah deposit, korban dimasukkan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin dan peraturan di dalam grup. "Jika peserta dalam grup tersebut tidak melanjutkan tugas, komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh korban," tuturnya.
Kemudian, kata Fitri, korban mengerjakan tugas memberi bintang dan review pada lokasi via Google Maps, tapi komisi tidak bisa dicairkan ke dalam aplikasi.
Pelaku mengatakan komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya dan harus deposit kembali senilai Rp3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya.
"Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," terang Fitri.
Fitri mengatakan bukannya komisi yang didapat, korban malah diminta deposit senilai Rp14.7000.000 untuk mencairkan komisi sebelumnya dan melanjutkan tugas. "Tapi korban belum juga bisa mencairkan komisi, pelaku meminta deposit kembali Rp30 juta untuk melanjutkan tugasnya," katanya.
Saat itu SN sadar telah menjadi korban penipuan. Pada 3 Mei 2023, dia mendatangi Polres Depok untuk membuat laporan polisi."Satreskrim Polres Metro Depok sedang menindaklanjuti Nomor LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok.
Pilihan Editor: Seorang Petugas PPSU Jadi Korban Penipuan Modus Follow dan Like Medsos hingga Rugi Rp 28 Juta