TEMPO.CO, Depok - Korban penipuan modus like dan subscribe urung melapor ke Polda Metro Jaya, Ahad, 14 Mei 2023 dan disarankan untuk membuat laporan kolektif dengan membuat surat kuasa ke salah satu perwakilan.
"Sejujurnya tidak jadi karena di sana diskusinya cukup alot nih dengan salah satu petugas di sana, jadi karena kita pergi ramai-ramai, kebetulan kita ada belasan orang dan juga ada tim dari paguyuban yang ikut atas nama kak T," kata koordinator korban TA saat dikonfirmasi, Ahad 14 Mei 2023.
Pada saat melapor ke Polda Metro Jaya, mereka lebih diarahkan ke Mabes Polri, karena ujungnya kasus ini akan dilimpahkan ke Mabes Polri
Padahal sebenarnya tujuan timnya ingin membuat laporan kolektif. "Laporan kita sama-sama nih, tujuan kita mau nge-push mereka," paparnya.
Petugas di Polda Metro Jaya menyarankan para korban penipuan membuat surat kuasa kepada satu orang untuk membuat laporan kolektif. Misalnya belasan korban yang datang membuat surat kuasa kepada koordinator kelompok TA untuk membuat laporan ke Polda.
"Tapi tim paguyuban ini kan sudah punya lawyer, mereka sudah berdiskusi dengan lawyer, dan lawyer-nya tidak menyarankan buat surat kuasa, karena yang kami lakukan sekarang sudah pernah dilakukan paguyuban ini," kata TA.
Para korban dari paguyuban juga telah membuat laporan ke Polres, lantas diarahkan ke Polda Metro Jaya, dan ke Mabes Polri. Solusinya sama, diarahkan kolektif membuat surat kuasa ke satu orang untuk mewakilkan," katanya.
Namun lawyer paguyuban tidak menyarankan perwakilan seperti itu karena akan sangat sulit dan bebannya akan sangat berat dipikul penerima kuasa nantinya.
Selanjutnya kelompok korban memutuskan bergabung dengan paguyuban...