TEMPO.CO, Jakarta - Riang Prasetya, Ketua RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara sudah presentasi secara langsung soal ruko serobot bahu jalan kepada Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Deretan ruko yang viral di medsos itu sebelumnya adalah milik PT Jakarta Propertindo, yang kini telah dijual.
Kepada Tempo, Prasetya menceritakan awal mula ruko itu berdiri hingga melanggar garis sempadan bangunan (GSB), bahkan menyerobot bahu jalan dan saluran air atau got.
Awalnya, kata Prasetya, kawasan Ruko Blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan jalan Pluit Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara merupakan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Para pemilik ruko tersebut statusnya hanya sebagai penyewa saja.
“Jadi, awalnya itu ruko itu milik BUMD, PT Jakpro. Sebelum tahun 2019, itu pemilik sifatnya cuma sewa per tahun, ada yang 2 tahun," kata Ketua RT itu, Senin, 15 Mei 2023
Pada saat masih dikelola Jakpro, kondisi ruko itu masih sangat baik karena BUMD itu memiliki banyak pengawas aset yang patroli. Namun, pada pertengahan tahun 2019, PT Jakpro menjual asetnya.
Selanjutnya pemilik ruko mulai tutup saluran air dan lahan parkir....