TEMPO.CO, Jakarta - Pasca-adanya informasi dan pemberitaan tentang penceramah Bahar Smith ditembak orang tidak dikenal alias OTK, salah satu anggota tim Advokasi Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebut, saat ini dia dalam keadaan sehat. Ichwan menyatakan segera bertemu dengan Bahar untuk membahas persoalan ini.
"Sampai detik ini dalam keadaan sehat wal afiat. Kami akan bertemu dan membahas persoalan ini. Setelahnya, kami akan memberikan keterangan pers kepada awak media," kata Ichwan, Senin, 15 Mei 2023.
Bahar bin Smith ditembak OTK pada Jumat, 12 Mei 2023 sekira pukul 20.32 WIB. Saat itu, Bahar hendak memeriksa kendaraan roda empat miliknya. Namun, saat ia turun dari mobil, penembakan pun terjadi. Penembakan Bahar terjadi di Jalan Raya Kemang, Kabupaten Bogor.
Saat ini kasus penembakan itu sedang diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor. Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebut sudah membuat tim penyelidik hingga penyidikan untuk mengusut kasus tersebut.
"Saat ini sudah olah TKP dan meminta keterangan dari saksi-saksi di lokasi yang mengetahui kejadian tersebut. Sejak dari kemarin Kasat Reskrim berada di TKP di Kemang. Sudah dibentuk juga tim untuk persoalan itu," kata Iman.
Baca juga: Bahar bin Smith Emoh Sidang Online, Hakim Akhirnya Kabulkan Offline
Bahar Smith pernah dihukum karena menyebarkan berita bohong
Tahun lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Bahar Smith dalam sidang yang digelar Selasa, 16 Agustus 2022.
Bahar divonis bersalah karena menyebarkan berita bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada Desember 2021 lalu.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat hari ini.
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.
Dalam sidang vonis, massa pendukung Bahar Smith memadati area depan PN Bandung sejak pukul 09.00 WIB.
Para pendukung Bahar itu menyampaikan orasi menggunakan alat pengeras suara. Aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar area PN Bandung di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
Catatan redaksi: Artikel ini mengalami perubahan perihal jam peristiwa dari semula 09.00, menjadi 20.32 pada Jumat, 12 Mei 2023.
Pilihan Editor: Jaksa Dakwa Bahar Smith Sebar Berita Bohong soal Penangkapan Rizieq Shihab
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.