TEMPO.CO, Tangerang - Tilang manual kembali diberlakukan di wilayah Kota Tangerang mulai Senin. Sanksi bagi pelanggar lalu lintas dapat kembali dilakukan polisi di lapangan secara manual ini sebagai pelapis penegakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Jadi sasaran tilang manual adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik," ujar Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Subari, Senin, 15 Mei 2023.
Pada penerapan tilang manual ini, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mulai menggelar kegiatan rutin kepolisan dalam penegakan disiplin berlalu lintas, sekaligus sosialisasi tilang manual yang kembali mulai diterapkan. "Sosialisasi, imbauan sudah kita disampaikan sejak 4 hari lalu," ujarnya.
Menurut Subari, pada hari pertama tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, masyarakat masih ada yang belum tahu. Mereka terkejut lantaran sudah lama tidak ada tilang manual.
"Kita lihat masyarakat masih kaget, sebab tilang manual kan tidak ada sejak pandemi Covid-19, jadi mulai hari ini kita laksanakan secara serentak," tuturnya.
Subari menyebutkan tilang manual dilakukan untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang telah terpasang tilang ETLE.
Meski tilang manual kembali diberlakukan, anggota Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak boleh melakukan penyimpangan. Jika terjadi penyimpangan, bakal ada sanksi berat yang akan diterima anggotanya.
"Tidak boleh ada penyimpangan dalam penindakan yang dilakukan oleh anggota kami, baik itu pungli maupun yang lain, ada sanksi tegas yang akan diterima yakni berupa teguran keras, sidang disiplin hingga sanksi terberat kode etik," kata Subari.
Polisi lalu lintas hanya melakukan penindakan atas 12 kategori pelanggaran yang tertera pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
Ke-12 kategori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya dan ranmor over load dan over dimension dan Ranmor tanpa Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu.
Dalam penerapan tilang manual ini, polisi tidak langsung memberikan sanksi. "Semua kita awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 kategori pelanggaran undang-undang lalu lintas ini," kata Subari.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Ini Alasan Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual