Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sterilisasi Parkir Liar Sekitar Masjid Istiqlal Usai Viral Tarif Parkir Rp 10.000 per Motor

Reporter

image-gnews
Suasana halaman Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020. Lingkup pekerjaan renovasi Masjid Istiqlal meliputi penataan kawasan, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, mechanical electrical plumbing (MEP), pekerjaan interior dan signage dengan anggaran sebesar Rp 475 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Suasana halaman Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020. Lingkup pekerjaan renovasi Masjid Istiqlal meliputi penataan kawasan, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, mechanical electrical plumbing (MEP), pekerjaan interior dan signage dengan anggaran sebesar Rp 475 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah viral video soal parkir liar depan Masjid Istiqlal yang getok warga dengan tarif Rp 10.000 per motor, petugas gabungan Jakarta Pusat melakukan sterilisasi parkir di luar kawasan masjid.      

Petugas gabungan terdiri atas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Polsek, Koramil serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sawah Besar. Mereka melakukan sterilisasi parkir liar dan pedagang di kawasan Masjid Istiqlal, pada Senin, 15 Mei 2023.

Proses sterilisasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sawah Besar Afif Muhroji di depan pintu masuk Masjid Istiqlal tersebut.

"Dalam hal ini, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya pungutan liar oleh jukir liar degan nominal Rp10 ribu untuk motor," kata Afif seperti dilansir dari Antara.

Afif menjelaskan, penertiban ini dilakukan setelah adanya aduan masyarakat melalui video yang beredar di media sosial tentang mahalnya tarif parkir liar kepada warga yang beribadah di Masjid Istiqlal.

Warga harus membayar Rp10 ribu untuk parkir motor yang dijajarkan di depan pintu masuk Istiqlal.

Tersedia tempat parkir resmi di dalam Masjid Istiqlal

Petugas gabungan tiga pilar pun memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku jika terdapat parkir liar di kemudian hari.

"Untuk itu tiga pilar Kecamatan Sawah Besar akan berjaga di lokasi yang berpotensi terdapat parkir liar," kata Afif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat pun mengimbau agar masyarakat dapat parkir mobil maupun motor di dalam kawasan Masjid Istiqlal untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Sudah ada parkir mobil dan sepeda motor di dalam kawasan Masjid Istiqlal, bahkan ada 'basement', cuma kadang pengunjungnya tidak mau repot masuk parkir dalam area masjid," kata Afif.

Viral video parkir liar depan Masjid Istiqlal

Adapun dalam unggahan video di media sosial instagram @lensa_berita_jakarta, seorang warga menceritakan ia ditagih tarif parkir sebesar Rp10 ribu per motor.

Warga tersebut mengaku baru pertama kali shalat di Istiqlal dan hendak menunaikan Shalat Magrib. Kemudian ia menanyakan ada atau tidaknya parkiran di dalam Masjid.

Karena dijawab tidak ada oleh orang sekitar, ia pun memarkirkan kendaraannya di parkiran liar. Namun, setelah kembali ke area parkir, ia kaget setelah mengetahui tarif parkir sebesar Rp10 ribu.

Bahkan, sempat ditawar menjadi Rp5.000, namun ditolak oleh juru parkir liar itu.

Pilihan Editor: Juru Parkir Liar Minta Wisatawan Monas Tak Kunci Stang Sepeda Motor, Eh Dia Curi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

7 jam lalu

Pengendara mengambil tiket parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

Kendaraan yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan secara otomatis dikenakan tarif parkir disinsentif.


Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

1 hari lalu

Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

Seorang petugas parkir di Pasar Kramat Jati mengatakan mesin kasir di area tersebut belum mendukung penerapan tarif parkir tertinggi.


Parkir Liar Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

1 hari lalu

Kendaraan terparkir di atas trotoar di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Pemerintah Kota Depok sedang mengkaji mengenai rencana parkir on the street, hal itu dilakukan untuk mengatasi parkir liar di trotoar yang baru dibangun tahun lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Parkir Liar Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan mencatatkan parkir liar menjadi jenis pelanggaran terbanyak dalam Operasi Zebra 2023.


Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

2 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

Tarif parkir tertinggi mulai hari ini diberlakukan di 24 lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya untuk kendaraan belum atau tak lulus uji emisi.


Tarif Parkir Progresif Berlaku 1 Oktober 2023, Catat Lokasi dan Besaran Biayanya

3 hari lalu

Pengendara melintas usai parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tarif Parkir Progresif Berlaku 1 Oktober 2023, Catat Lokasi dan Besaran Biayanya

Tarif parkir progresif atau tarif parkir tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.


Tarif Parkir Progresif Disebut Berlaku Mulai 1 Oktober: Rencana 131 Lokasi di Jakarta hingga Besaran Biaya

4 hari lalu

Daftar tarif parkir di Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. TEMPO/Daniel Christian D.E
Tarif Parkir Progresif Disebut Berlaku Mulai 1 Oktober: Rencana 131 Lokasi di Jakarta hingga Besaran Biaya

Tarif parkir progresif di Jakarta disebut mulai berlaku 1 Oktober 2023. Berikut rincian rencana lokasinya, besaran tarif, dan dasar hukumnya.


Top 3 Metro: Kejadian Sebelum Anak SD Tewas Terjatuh hingga Tarif Parkir Progresif di Jakarta Disebut Rp 7.500

4 hari lalu

Penampakan sekolah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) anak SDN 06 Pesanggrahan jatuh dari lantai 4, Rabu 27 September 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Top 3 Metro: Kejadian Sebelum Anak SD Tewas Terjatuh hingga Tarif Parkir Progresif di Jakarta Disebut Rp 7.500

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang kejadian sebelum peristiwa anak SD tewas terjatuh di Jaksel hingga tarif progresif disebut Rp 7.500.


Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

14 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020.  DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram.


Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

14 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.


Pemprov DKI Tetapkan 131 Tempat Parkir Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

15 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemprov DKI Tetapkan 131 Tempat Parkir Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Pemprov DKI akan mengadakan 131 lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.