Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Tanjung Priok Deportasi WNA Suriah Karena Membuat Keributan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok menindak warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial KE, 51 tahun.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Priok Firman Napitupulu mengatakan KE datang ke Indonesia pada 26 Januari 2023 dengan menggunakan visa wisata.

 WNA Suriah telah mengganggu ketertiban umum dan akan dideportasi ke negara asalnya. KE dilaporkan ke pihak berwajib karena membuat kondisi tidak nyaman di hotel tempat ia menginap.

"Pada 3 Mei kemarin, kami berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian, mereka menyampaikan terdapat satu orang WNA yang diduga melanggar ketertiban umum," kata Firman.

WNA Suriah itu dilaporkan sering membuat keributan di dalam kamar hotel yang dia tempati. Setelah polisi mengecek ke lokasi, ditemukan fakta bahwa KE memiliki kewarganegaraan Suriah. Masa berlaku izin tinggalnya sudah habis lebih dari satu bulan.

Pihak kepolisian kemudian menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok guna memproses administratif warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan pasal 78 dan pasal 75 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang keimigrasian itu.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap orang asing tersebut. Diketahui bahwa KE kehilangan paspornya, dan yang bersangkutan mengaku baru saja berpisah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Irak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keduanya datang ke Indonesia menggunakan visa wisata pada 26 Januari 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Namun pada 29 April, istri KE telah pulang ke negara asalnya meninggalkan pria paruh baya itu di Indonesia tanpa dokumen-dokumen resmi seperti paspor dan lain-lain.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan telah kehilangan paspor, sehingga untuk memperoleh datanya, kami menarik dari sistem perlintasan. Jadi salinan paspor kami tarik dari data-data perlintasan ternyata benar yang bersangkutan warga negara Suriah," kata Firman.

Untuk selanjutnya, kata Firman, pihaknya akan menitipkan KE sementara ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk penyelesaian administrasi pemulangan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok telah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintahan Suriah di Indonesia dalam rangka penerbitan dokumen perjalanan WNA tersebut beserta biaya pendeportasiannya.

Pilihan Editor: Imigrasi Jaksel Deportasi 7 WNA Selama Januari 2023, Sudah Lama Tinggal di RI Tapi Tak Bekerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

3 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.


Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

6 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

Australia akan memperketat aturan visa bagi pelajar asing setelah angka migrasi kembali mencapai rekor tinggi.


Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

10 hari lalu

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?


Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

13 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.


Paman Bashar Al Assad akan Diadili di Swiss atas Kejahatan Perang

16 hari lalu

Rifaat al-Assad. YouTube
Paman Bashar Al Assad akan Diadili di Swiss atas Kejahatan Perang

Rifaat Al Assad, paman presiden Suriah Bashar Al Assad, akan diadili di Swiss atas kejahatan perang


WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

16 hari lalu

Warga Negara Jepang, Yusuke Yamazaki, saat digiring dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Selasa, 12 Maret 2024. Yamazaki menjadi buronan Kepolisian Jepang sejak 2020 karena diduga melakukan penipuan. Foto: TEMPO/Yogi Eka Sahputra
WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023


Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

16 hari lalu

Warga Negara Jepang, Yasuke Yamazaki, yang masuk dalam daftar buronan Interpol, ditangkap saat hendak menyebrang ke Malaysia. Penangkapan dilakukan pada 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang Kota Batam. Foto: ANTARA/Holdan Parlaungan/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan
Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan


ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

19 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (tengah) meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur. ANTARA
ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

Menurut Silmy Karim, ASN imigrasi yang bertugas di kawasan terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan tidaklah mudah dengan kondisi serba terbatas.


Mengenal Permanent Resident yang Diajukan Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah untuk Menetap di Kanada

19 hari lalu

Artis Cindy Fatikasari yang berperan sebagai orangtua Hendra dan Angel, berpose saat menghadiri press screening film My Idiot Brother di Epicentrum XXI Kuningan Jakarta, 29 September 2014. TEMPO/Nurdiansah
Mengenal Permanent Resident yang Diajukan Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah untuk Menetap di Kanada

Pasangan suami-istri Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah mengajukan permanent resident. Simak arti dan ketentuannya.


Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

20 hari lalu

Suasana pemeriksaan kesehatan deteni atau tahanan WNA di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

Umar Syarif, 56 tahun, sudah 24 tahun berada di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. WNA asal Bangladesh ini sudah betah dan tak ingin pulang