TEMPO.CO, Jakarta - Polri menerapkan lagi sistem tilang manual mulai 12 April 2023 untuk mencegah pelanggaran lalu lintas. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman menuturkan, masyarakat tidak perlu mempersoalkan tilang manual maupun tilang elektronik.
"Karena aturan ini adalah untuk memang mengedukasi kita bagaimana agar selamat aman di jalan," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2023.
Kembalinya sistem tilang manual bukan berarti Polri tidak konsisten. Namun ini sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dari tilang elektronik.
Latif berujar, masih banyak pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arus, bonceng tiga, hingga mengganti pelat nomor bodong untuk menghindari penindakan. Sistem tilang ETLE dari segi perangkat akan lebih disempurnakan.
"Kapolri berkomitmen bahwa kita tetap akan mengembangkan tilang elektronik, sambil menunggu kelengkapan dari pada sistem yang ada, karena memang masing-masing wilayah jalur yang di Indonesia khususnya di Jakarta, di Jakarta saja masih sangat luas," kata Latif.
Beberapa kamera ETLE statis maupun mobile yang ada dianggap belum mampu mengawasi sepenuhnya lalu lintas di Jakarta. Maka penempatan polisi lalu lintas akan ada di titik yang belum terawasi kamera tilang elektronik.
Penindakan tilang manual, kata Latif, merupakan upaya terakhir dari petugas di lapangan. Menurutnya, pengertian penindakan itu bisa seperti petugas hanya meniup peluit dan pelanggar, serta memberi peringatan. "Oleh sebab itu, kegiatan berkendaraan yang berkeselamatan tentunya tanggung jawab kita bersama. Jadi tidak perlu takut tilang," tutur perwira menengah Polri tersebut.
Pilihan Editor: Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Apakah Akan Ada Lagi Razia Kendaraan?