TEMPO.CO, Jakarta - Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk pengendara lalu lintas. Setelah sempat diberhentikan dan hanya diberlakukan tilang elektronik, Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah evaluasi.
“Kami lihat kecenderungan masyarakat justru bukannya makin tertib. Jadi, karena tidak ada yang melakukan penindakan di jalan, mereka melanggar diteruskan saja melanggar,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada hari Senin, 15 Mei 2023.
Kemudian, pemberlakuan tilang manual ini juga dipicu pada kenyataan bahwa tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik.
Tilang manual ini diberlakukan tanpa mencabut tilang elektronik. Pelanggar lalu lintas yang membahayakan dan terlihat langsung oleh polisi di lapangan akan terkena tilang manual. Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan bahwa Polri tak akan menggelar razia kendaraan lagi seperti sebelum-sebelumnya.
“Penindakan tilang elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran, misal itu membahayakan, ya (pengendara) diberhentikan, ditilang” kata Kombes Latif Usman.
Pemberhentian tilang manual pada Oktober 2022
Tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai akhirnya diberhentikan secara resmi pada 25 Oktober 2022. Hal ini, mengikuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual. Instruksi ini diteruskan kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri.
Bersamaan dengan pemberhentian itu, electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik diberlakukan bagi pelanggar lalu lintas. Pada masa awal diberlakukannya tilang elektronik, Ditlantas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan tilang elektronik.
“Arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Secara keseluruhan, kami di Jakarta, surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman pada hari Kamis, 27 Oktober 2022.
Dahulu, tilang manual diberhentikan untuk mencegah pungli
Kemudian, pemasangan kamera mulai dilakukan untuk mendorong efektivitas tilang elektronik. Tilang elektronik ini diberlakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum polisi.
Pada saat tilang elektronik diberlakukan dan tilang manual dihentikan, polisi yang melihat pelanggar lalu lintas secara langsung hanya akan memberikan teguran, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pilihan Editor: Polda Metro Terapkan Lagi Tilang Manual, Laporkan Jika Polisi Minta Uang Damai
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu