TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Pelita Bangsa membuka forum pengaduan kekerasan seksual. Hal ini buntut kasus salah satu dosennya sekaligus manajer sebuah perusahaan yang dilaporkan ke polisi karena mengajak karyawannya staycation demi perpanjangan kontrak.
Rektor Universitas Pelita Bangsa Hamzah M. Mardi Putra menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada kepolisian. Adapun layanan aduan untuk civitas akademika maupun masyarakat umum soal kekrasan seksual bisa melalui laman https:/bit.ly/formpengaduankekerasanseksuallingkunganUPB.
Hamzah mengatakan pihaknya tidak menoleransi Tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun. “Sebagaimana Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei 2023.
Hamzah menyesalkan adanya kasus ajakan staycation demi perpanjangan kontrak ini karena berdampak pada pencemaran nama baik universitas.
Hamzah menuturkan dosen terlapor itu bernama Hibarkah Kurnia. “Selama menjalani proses pemeriksaan kepolisian diberhentikan sementara melalui surat keputusan rektor Nomor: 006/SK/1.1.NA/UPB/V/2023,” katanya.
Sebelumnya Hibarkah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh seorang buruh kontrak. Laporan dibuat setelah viral ajakan staycation bos perusahaan kepada karyawatinya jika ingin kontrak kerja diperpanjang. Korbannya, AD, mengaku telah berulang kali dihubungi oleh Hibarkah.
Pilihan Editor: Kampus Berhentikan Sementara Dosen yang Diduga Terlibat Kasus Staycation di Cikarang