TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Bekasi menangkap 14 pelaku sindikat pencurian dan penadah sepeda motor di Bekasi.
Kapolres Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penangkapan dilakukan di tiga tempat pada 16 April 2023 dan 30 April 2023.
Komplotan pencuri dan penadah ini ditangkap di Gang Darussalam Kampung Utan RT 002 RW 23, Cibitung, Bekasi, Toko Sinar Gemilang Jalan Raya Bosih, Cibitung, Bekasi dan Kampung Alas Malang, Srimahi, Tambun Utara, Bekasi.
"Para pelaku mempunyai perannya masing-masing," kata Twedi dalam siaran pers, Rabu, 17 Mei 2023.
Pelaku pencurian utama kemudian menjualnya 3 orang yakni, MC alias JW 30 tahun, CR alias OG 30 tahun dan RA alias RZ 23 tahun.
Pembeli sepeda motor curian, yakni IW alias YD 32 tahun, HS alias RL 30 tahun, SR alias JN 27 tahun, SY alias SP 27 tahun, WY alias GT 28 tahun, ID alias IDR 37 tahun, NL alias TL 35 tahun. Kemudian penadah, PG alias PK, KA alias IL, IN alias IS dan DR alias D.
Pelaku penyedia alat transportasi untuk mengangkut barang curian ke Lampung yakni, AF alias RP, OP alias O dan AD alias DN.
Pengungkapan kasus curanmor berawal dari laporan para korban ke Polda Metro Jaya sebanyak 8 laporan. Selain pelaku, polisi juga menyita 17 sepeda motor hasil curian.
“Modusnya para pelaku berkeliling dengan menggunakan sepeda motor kemudian saat melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Pelaku langsung merusak sepeda motor dengan kunci T atau memotong kabel kotak,” ucapnya.
Pelaku memotong kabel menggunakan tang kecil. Kemudian, baru membawa kabur untuk di jual ke penyalur yang sudah terjalin.
Atas kejadian pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP diancam dengan penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 480 Ayat 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pilihan Editor: Polsek Tambora Tangkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Barang Curian Dikirim ke Lampung