Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

Reporter

image-gnews
Tilang manual. ANTARA
Tilang manual. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSurat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Tidak hanya dianggap sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan, surat-surat tersebut juga harus ditunjukkan kepada petugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ketika melakukan pemeriksaan di jalan. Lantas, berapa biaya denda tilang tidak bawa SIM dan STNK serta tindak pelanggaran lain? 

Daftar Biaya Denda Tilang Lengkap

Ketentuan besaran sanksi tilang (akronim dari bukti pelanggaran lalu lintas) diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan rincian sebagai berikut. 

1.    Denda Tilang Tidak Bawa SIM

Sesuai Pasal 288 ayat (2), setiap pengemudi yang mempunyai SIM tetapi tidak memperlihatkan karena lupa atau alasan lain, maka perlu membayar maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan. 

2.    Denda Tilang Tidak Punya SIM

Pada Pasal 281 beleid tersebut, dijelaskan bahwa seorang pengemudi yang tidak memiliki atau belum mengajukan permohonan pembuatan SIM akan dikenai denda paling banyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan. 

3.    Denda Tilang Tidak Bawa STNK

Sebagaimana Pasal 288 ayat 1, tiap-tiap pengendara bermotor yang tidak melengkapi diri dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) wajib mengganti denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. 

4.    Denda Tilang Tidak Punya Pelat Nomor Kendaraan

Dalam beleid yang sama Pasal 280, disebutkan bahwa masing-masing pengemudi yang tak memasang pelat nomor kendaraan diharuskan membayar denda paling besar Rp 500.000 atau diganti dengan pidana penjara paling lama 2 bulan. 

5.    Denda Tilang Sepeda Motor Tidak Memenuhi Syarat Teknis

Mengacu pada Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua yang tidak melengkapi kendaraan dengan spion, tidak memakai klakson, menghidupkan lampu rem, knalpot, lampu utama, serta tiada alat pengukur kecepatan diminta membayar denda tilang maksimal Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan. 

6.    Denda Tilang Mobil Tidak Sesuai Ketentuan Teknis

Bunyi Pasal 285 ayat (2) adalah setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat yang tidak melengkapi mobil dengan persyaratan teknis, misalnya lampu utama, lampu mundur, lampu rem, klakson, kaca depan, spion, penghapus kaca, dan bumper wajib bayar denda Rp 500.000 paling banyak atau penjara selama 2 bulan. 

7.    Denda Tilang Mobil Tanpa Kelengkapan Pengaman

Pasal 278 menyebutkan bahwa mobil yang tidak dilengkapi dengan fasilitas pengaman, seperti dongkrak, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) harus membayar biaya denda tilang paling besar Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. 

8.    Denda Tilang Pelanggaran Rambu-rambu Lalu Lintas

Adapun keterangan pada Pasal 287 ayat (1) menjelaskan bahwa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama 2 bulan akan diberikan kepada setiap pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. 

9.    Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan

Sesuai Pasal 287 ayat (5), seseorang yang menjalankan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan tertinggi atau kurang dari ketentuan paling rendah wajib membayar denda paling besar Rp 500.000 atau penjara paling lama 2 bulan. 

10.    Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Pada Pasal 289 tercantum denda tilang paling besar Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan diperuntukkan bagi pengemudi dan/atau penumpang di sebelah kursi pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan. 

11.    Denda Tilang Belok Tanpa Hidupkan Lampu Sein

Pada Pasal 294 disampaikan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang berbelok arah tanpa memberi isyarat lampu harus mengganti uang sebesar Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan. 

12.    Denda Tilang Motor Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari

Jika melihat Pasal 293 ayat (2), biaya denda tilang maksimal Rp 100.000 atau penjara paling lama 15 hari akan ditetapkan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari. 

13.    Denda Tilang Kendaraan Tidak Menyalakan Lampu Utama

Pasal 293 ayat (1) disebutkan bahwa uang denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan akan diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang tidak menghidupkan lampu utama ketika malam hari maupun ketika kondisi tertentu. 

14.    Denda Tilang Tidak Pakai Helm SNI

Pada Pasal 291 ayat (1) tertera biaya denda tilang tidak memakai helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. 

Pilihan editor: Tilang Manual Berlaku Lagi, Polda Metro Bantah Polisi Inkonsisten

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

9 hari lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

11 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

17 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.


Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.


Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

25 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir


Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

34 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.


Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

34 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah


Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

43 hari lalu

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.


Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

45 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

Cara membayar denda tilang kendaraan dapat dilakukan secara online melalui berbagai kanal perbankan, minimarket, hingga e-commerce. Ini caranya.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

45 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.