TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu bersama anaknya yang berusia dua tahun terkunci di dalam rumahnya di Perumahan Billy and Moon No 2 Blok F1 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
Ibu dan anak itu terkunci dari luar dan tidak bisa keluar. "Seorang ibu bernama Tuti dan anaknya yang berusia dua tahun terkunci di dalam rumah selama tiga hari," kata Ketua RT 04/RW 10 Yan Helmi, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 17 Mei 2023.
Helmi mengatakan dirinya baru mendapatkan laporan bahwa rumah milik Jauhari itu digembok oleh seseorang pada Minggu malam, 14 Mei 2023. Rumah tersebut dikunci dengan rantai dan digembok.
Ia kemudian mencari tahu mengapa keduanya dikunci dari luar. Ia juga meminta warga menyuplai makanan kepada Tuti dan anaknya.
Helmi akan membuka gembok rumah tersebut agar Tuti dan anaknya tidak terkurung di dalam rumah. "Gembok ini harus dibuka karena ini merupakan warga saya," katanya.
Untuk itu, ia sudah meminta izin kepada Jauhari yang tinggal di kawasan Kuningan, Jakarta agar pagar rumahnya yang digembok bisa dibuka.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa buka gembok rumah
"Karena ini ranah hukum, saya lapor ke polisi (Bhabinkamtibmas) dan Babinsa setempat. Akhirnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Reskrim Polsek Duren Sawit datang ke rumah Jauhari untuk membantu membuka pagar yang digembok," katanya.
Dia menduga kunci paksa rumah Jauhari Rahardjo itu karena persoalan bisnis dengan rekan kerjanya.
"Gembok paksa yang dilakukan seseorang karena diduga persoalan bisnis antara pemilik rumah Jauhari dengan rekan bisnisnya bernama Gofar," katanya.
Hal itu diketahui, katanya, setelah Helmi menghubungi Jauhari untuk mengetahui persoalan gembok paksa tersebut.
Akhirnya, pelaku penggembok berinisial Y dipanggil ke kediaman Jauhari untuk dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
Pelaku yang menggembok rumah dipanggil ke lokasi
Di hadapan petugas Reskrim Polsek Duren Sawit dan pengurus RT, pelaku Y mengaku tidak mengetahui bila di dalam ada penghuninya.
"Tidak mungkin tidak tahu kalau di dalam rumah, ada orangnya karena pada Sabtu (13/5) pelaku bertemu langsung dengan ibu Tuti. Namun, pada Minggu langsung menggembok pagar rumah Jauhari. Ini yang salah. Petugas polisi juga bilang kalau pelaku mengekang hak asasi orang," ujar Helmi.
Pelaku Y pun dibawa ke Mapolsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi gembok secara paksa itu beserta barang bukti berupa rantai dan gembok.
Sementara Tuti yang merupakan penjaga rumah juga dibawa ke Mapolsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan juga.
Pilihan Editor: Eksekusi Empat Rumah di Duren Sawit Ricuh, Total Ada 14 Rumah yang Harus Dikosongkan