TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi menangkap 22 orang bagian jaringan pencurian motor di wilayah setempat. Mereka adalah pelaku pemetik atau eksekutor sampai dengan penadah.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika tim penyelidik Polsek Cikarang Barat menyelidiki laporan warga yang kehilangan sepeda motor di depan rumahnya di kawasan Cibitung.
"Hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelakunya," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu, 17 Mei 2023.
Kapolres menuturkan, polisi menangkap lima pelaku pemetik atau eksekutornya. Masing-masing PG, KA, IN dan DR, dan HS. Dari hasil pengembangan, kata dia, polisi menangkap 17 orang lainnya yang berperan mengantar sampai menampung.
"Modusnya para pelaku berkeliling dengan menggunakan sepeda motor kemudian saat melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah dan situasi sepi pelaku langsung mendekati," kata Kapolres.
Pelaku merusak kunci stang dengan kunci khusus. Hasil kejahatannya, kata dia, dikirim ke luar pulau lewat kurir menggunakan mobil truk. Polisi sampai sekarang masih mengembangkan kasus tersebut.
"Kami menyita 17 sepeda motor diduga hasil curian," kata Kapolres.
Akibat perbuatnnya, para tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Barat. Tersangka eskekutor dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sementara pelaku penadang dijerat dengan pasal 340 KUHP. Ancamannya penjara di atas 5 tahun.
Pilihan Editor: DPO Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Warga Rawalumbu, Sempat Terjun ke Kali