TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta sudah diserahkan ke DPRD. RUU Kekhususan Jakarta itu akan mengatur status baru Jakarta kelak setelah Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan Timur pada 2024.
Heru Budi Heru mengatakan rancangan undang-undang itu akan dibahas di DPRD DKI sebelum disahkan. "Sudah diserahkan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," kata Heru di Balai Kota, Jumat, 19 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.
Pada pekan lalu, Heru mengatakan Bappeda akan menyerahkan draf RUU Kekhususan Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta. Masih ada satu pembahasan lagi sebelum draf tersebut diserahkan ke DPRD. "Cukup tinggal sekali lagi," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima usulan dari berbagai pihak saat konsultasi publik RUU tentang Daerah Khusus Jakarta yang kedua kalinya di Balai Kota DKI pada 8 Mei lalu.
"Kami belum merangkum, tapi sudah diproses. Rangkumannya nanti akan kita sampaikan," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada 12 Mei.
Menurut Joko, konsultasi publik tersebut merupakan forum untuk berdiskusi bersama mewujudkan Jakarta yang lebih baik dan nantinya menyempurnakan undang-undang.
"Ya kita akan menampung aspirasi yang diinginkan masyarakat supaya UU ini kan nantinya menentukan Jakarta ke depan menjadi kota global," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Wibi Andrino mengatakan, pihaknya akan menunggu naskah akademis RUU tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta.
Dia ingin mengetahui apa saja kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota. Pemerintah menetapkan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Kami menunggu draf naskah akademiknya, apa sih sebenarnya 12 kewenangan yang nanti akan berpindah ke Pemerintah DKI Jakarta," ucap Wibi, Rabu, 10 Mei 2023.
Pemprov DKI dan Kementerian Dalam Negeri telah menggelar konsultasi publik. Tujuannya untuk memahami secara kolektif ihwal penyusunan RUU Kekhususan Jakarta yang aspiratif.
Pada kegiatan konsultasi publik kedua untuk merumuskan RUU Kekhususan Jakarta ini, panitia mengundang akademisi, perwakilan organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pelaku dunia usaha dan asosiasi profesi.
Pilihan Editor: Heru Budi Jelaskan Tahapan Pembahasan Draf RUU Kekhususan Jakarta: Prolegnas Prioritas 2023