TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam RUU Kekhususan Jakarta. Kewenangan itu bertujuan untuk mensinkronkan peraturan yang akan diterapkan di Jakarta.
“Jadi namanya norma, standar, etika, pedoman, SNPSK itu digunakan sebagai pedoman menyusun peraturan-peraturan agar sinkron dengan yang nantinya akan diterapkan di Jakarta,” kata Sekda DKI itu saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Ahad, 21 Mei 2023.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta (draf uji public 2) yang diterima Tempo, pada BAB IV Kewenangan Dan Urusan Pemerintahan pada Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi daerah khusus jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan berdasarkan asas otonomi.
Berikutnya pada ayat 3 disebutkan bahwa Dalam rangka menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat melibatkan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kemudian pada ayat 4 menyebutkan bahwa Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menarik kewenangan, mewajibkan izin, persetujuan, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemerintah Pusat.
Pada draf RUU Kekhususan Jakarta disebutkan Bagian Kesatu tentang Kewenangan Khusus di Paragraf 1 Urusan Pemerintahan, Pasal 8 ayat 1 dikatakan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah.
Pilihan Editor: Heru Budi Sebut Draf RUU Kekhususan Jakarta Sudah Diserahkan ke DPRD DKI