Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Pusat Berwenang Tetapkan Norma Dalam RUU Kekhususan Jakarta, Ini Kata Sekda DKI

image-gnews
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono usai menghadiri kampanye Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi Roadshow Bus Antikorupsi 2023 pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Ahad, 7 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono usai menghadiri kampanye Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi Roadshow Bus Antikorupsi 2023 pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Ahad, 7 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam RUU Kekhususan Jakarta. Kewenangan itu bertujuan untuk mensinkronkan peraturan yang akan diterapkan di Jakarta.

“Jadi namanya norma, standar, etika, pedoman, SNPSK itu digunakan sebagai pedoman menyusun peraturan-peraturan agar sinkron dengan yang nantinya akan diterapkan di Jakarta,” kata Sekda DKI itu saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Ahad, 21 Mei 2023.

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta (draf uji public 2) yang diterima Tempo, pada BAB IV Kewenangan Dan Urusan Pemerintahan pada Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi daerah khusus jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan berdasarkan asas otonomi.

Berikutnya pada ayat 3 disebutkan bahwa Dalam rangka menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat melibatkan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian pada ayat 4 menyebutkan bahwa Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menarik kewenangan, mewajibkan izin, persetujuan, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemerintah Pusat.

Pada draf RUU Kekhususan Jakarta disebutkan Bagian Kesatu tentang Kewenangan Khusus di Paragraf 1 Urusan Pemerintahan, Pasal 8 ayat 1 dikatakan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah.

Pilihan Editor: Heru Budi Sebut Draf RUU Kekhususan Jakarta Sudah Diserahkan ke DPRD DKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS Bicara Soal Konflik Pulau Rempang hingga Wadas: Tak Ada Proses Terburu-buru yang Menghasilkan Kebaikan

14 jam lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
PKS Bicara Soal Konflik Pulau Rempang hingga Wadas: Tak Ada Proses Terburu-buru yang Menghasilkan Kebaikan

PKS menilai pemerintah tidak boleh berpihak kepada satu sisi karena keadilan wajib ditegakkan.


Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

1 hari lalu

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di lobby Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan

Pemprov DKI telah berkomunikasi dengan pemerintah Bodetabek untuk membahas masalah kependudukan.


Komitmen Pemerintah Menurunkan Angka Kemiskinan

3 hari lalu

Komitmen Pemerintah Menurunkan Angka Kemiskinan

Pemerintah menggelontarkan anggaran bantuan sosial sebesar Rp493.494,1 miliar pada 2024. Mengejar target nol persen angka kemiskinan ekstrem.


Pemerintah Jokowi Tidak akan Batalkan Proyek Rempang Eco-City

5 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal proyek Rempang pada Senin, 25 September 2023, di Istan Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemerintah Jokowi Tidak akan Batalkan Proyek Rempang Eco-City

Menteri Bahlil menyampaikan pemerintahan Jokowi akan terus melanjutkan proyek Rempang Eco-City meski ada penolakan warga yang direlokasi.


Cetak Ulang KTP Warga Jakarta, Sekda DKI: Butuh Anggaran Besar

10 hari lalu

Warga melakukan pemeriksaan administrasi pergantian data  e-KTP terkait nama jalan, di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cetak Ulang KTP Warga Jakarta, Sekda DKI: Butuh Anggaran Besar

Perubahan pada halaman KTP perlu dilakukan apabila Undang-Undang Kekhususan Jakarta telah disahkan


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

12 hari lalu

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


DKI akan Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Heru Budi: Masih Dibahas, Masih Panjang

14 hari lalu

Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono menanam pohon buah di Kebon Bibit Sirsak Jalan Sirsak, RT 04 RW04 Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Adm. Jakarta Selatan pada Jumat pagi, 15 September 2023. TEMPO/Nur Khasanah Apriliani
DKI akan Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Heru Budi: Masih Dibahas, Masih Panjang

Heru Budi mengatakan perubahan DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta masih dalam proses pembahasan dan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.


Nama DKI Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Sekda Joko Agus: Sudah Siap Kita

14 hari lalu

Pengunjung melihat video mapping di Tugu Monas, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Monas Week yang menampilkan video mapping di Tugu Monas dan air mancur menari di sisi selatan Monas dalam rangka merayakan HUT ke-78 RI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Nama DKI Berubah Jadi Daerah Khusus Jakarta, Sekda Joko Agus: Sudah Siap Kita

Presiden Jokowi telah mengadakan rapat internal yang membahas RUU Daerah Khusus Jakarta di Istana, Selasa lalu.


Kapan DKI Berubah Nama Jadi Daerah Khusus Jakarta? Ini Jawaban Heru Budi

15 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kapan DKI Berubah Nama Jadi Daerah Khusus Jakarta? Ini Jawaban Heru Budi

DKI Jakarta akan berganti nama jadi DKJ atau Daerah Khusus Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara.


Korban Gempa Maroko Frustrasi akan Evakuasi Pemerintah yang Dinilai Lambat

17 hari lalu

Petugas bekerja mencari korban di reruntuhan bangunan pasca gempa di Amizmiz, Maroko, 10 September 2023. Gempa berkekuatan 6,8 skala Richter telah merenggut lebih dari 2.000 orang dan telah dinyatakan tewas. REUTERS/Nacho Doce
Korban Gempa Maroko Frustrasi akan Evakuasi Pemerintah yang Dinilai Lambat

Warga Maroko yang selamat dari gempa mulai frustrasi akan respons pemerintah yang dianggap lambat dalam melakukan evakuasi.