TEMPO.CO, Jakarta - Ricky alias Kiting, korban kasus kurir Gojek bawa kabur paket kamera Sony FX30B Cinema Line seharga Rp 28 juta belum lapor ke polisi. Videografer itu menunggu langkah Gojek yang tengah mengusut hilangnya barang yang dikirimkan lewat layanan GoSend itu.
Menurutnya, tim hukum dari Gojek yang akan memproses perkara ini. Dia menunggu 14 hari sebelum melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kalau lapor polisi, pihak Gojek menyarankan jangan, karena ini juga kan tanggung jawabnya Gojek ya sebenernya. Jadi kalau misalnya urusan polisi itu urusan Gojek sebenernya," ujar Ricky saat dihubungi, Sabtu, 20 Mei 2023.
Ricky telah mengajukan klaim asuransi atas paketnya yang hilang. Dia berharap uang yang dicairkan bisa sesuai nilai barang.
"Gue yang penting cair aja lah asuransinya, gue juga udah pusing," tuturnya saat dihubungi, Sabtu, 20 Mei 2023.
Pada kasus ini, dia menduga KTP dan akun Gojek yang digunakan pelaku adalah akun palsu. Dia menuturkan telah meminta tolong pada rekan-rekan ojek online dan Satgas Gojek perihal identitas kurir.
"Jadi kan akun yang ini atas nama Rendi Ramadhani, dijual sama orang, entah dijual, entah dikasih, entah gimana. Pokoknya kalau Satgas bilang ini udah modus yang suka jual akun," tuturnya saat dihubungi, Sabtu, 20 Mei 2023.
Dia akan menunggu selama 14 hari agar Gojek menuntaskan masalahnya sebelum lanjut melaporkan kurir paket itu ke polisi. Berikut Tempo rangkum ragam respons Gojek atas kasus pencurian ini.