Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Sela Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

image-gnews
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim menolak eksepsi nota keberatan kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dalam putusan sela sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, hari ini. 

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cokorda Gede Arthana, Senin, 22 Mei 2023.

Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum atau JPU melanjutkan sidang ke proses pembuktian perkara. “Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/Pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan,” ucapnya.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim akan bermusyawarah perihal tanggapan JPU dan eksepsi Haris Azhar. Dalam putusan sela, nantinya akan diputuskan perkara lanjut atau tidak.

JPU menilai perkara Haris Azhar tetap harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Alasan yang disampaikan tim penasihat hukum aktivis HAM tersebut dianggap tidak berdasar. Maka dari itu, mereka meminta Majelis Hakim untuk menolak.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tersebut tidak memiliki landasan hukum dan tidak dapat diterima," tutur seorang JPU.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Haris menilai surat dakwaan JPU cacat dan prematur. Namun JPU berargumen itu sudah sesuai syarat pada Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada perkara ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan kedua diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia Maulidiyanti disebut telah melalukan pencemaran nama baik terhadap Luhut saat membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.

Keduanya dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertambangan di Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu marah dan sempat melayangkan somasi dua kali sebelum melapor Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Pilihan Editor: Putusan Sela Sidang Haris Azhar dan Fatia Dibacakan Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Hakim Adil

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Integrasikan Moda Transportasi Jabodebek dalam Sebulan, Bagaimana Caranya?

1 jam lalu

Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pemerintah Integrasikan Moda Transportasi Jabodebek dalam Sebulan, Bagaimana Caranya?

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sistem moda transportasi publik yang menghubungkan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) diintegrasikan.


Luhut Pastikan Moda Transportasi Jabodebek Akan Terintegrasi, Kapan?

2 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitanmemberi sambutan saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
Luhut Pastikan Moda Transportasi Jabodebek Akan Terintegrasi, Kapan?

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menginformasikan sistem moda transportasi Jabodebek akan terintegrasi dalam sebulan ke depan.


Optimistis LRT Bali Mulai Dibangun Awal 2024, Luhut: Studinya Sudah Lama Dilakukan

2 jam lalu

PJ Gubernur Jabar Bey Mahfudin, PJ Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, Menhub Budi Karya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 27 September 2023. Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo membahas integrasi moda transportasi public. TEMPO/Subekti.
Optimistis LRT Bali Mulai Dibangun Awal 2024, Luhut: Studinya Sudah Lama Dilakukan

Luhut: Moda transportasi Jabodebek terintegrasi dalam sebulan ke depan


Pemerintah Ubah Pendekatan Pindahkan Warga Rempang, Ini Penjelasan Menteri Luhut

9 jam lalu

Suasana Aksi Demo Bela Rempang 209 yang berlangsung di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Rabu, 20 September 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Pemerintah Ubah Pendekatan Pindahkan Warga Rempang, Ini Penjelasan Menteri Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan buka suara soal konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.


Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

18 jam lalu

Kate, putri Alvin Lim ikut berorasi dalam demo menolak penahanan ayahnya di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Alvin ditahan dalam kasus pemalsuan dokumen dengan vonis empat tahun enam bulan penjara. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magan
Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

Putri Alvin Lim melaporkan Hotman Paris Hutapea karena dinilai melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.


Menko Luhut: Penggunaan Batu Bara akan Dikurangi untuk Cegah Krisis Iklim

19 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitanmemberi sambutan saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
Menko Luhut: Penggunaan Batu Bara akan Dikurangi untuk Cegah Krisis Iklim

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan upaya pengurangan penggunaan batu bara untuk mencegah krisis iklim.


Bursa Karbon Diresmikan, Luhut Ungkap PR: Peta Jalan Perdagangan hingga Pajak Karbon

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitanmemberi sambutan saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
Bursa Karbon Diresmikan, Luhut Ungkap PR: Peta Jalan Perdagangan hingga Pajak Karbon

Perdagangan karbon melalui Bursa Karbon resmi diluncurkan hari ini, Selasa, 26 September 2023. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan.


Undang Bank Dunia Hadir di AIS Forum 2023, Luhut: Lihat, Ini Lho Negara Miskin Sedang Berkembang

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam acara peresmian PT Free The Sea di Batam, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
Undang Bank Dunia Hadir di AIS Forum 2023, Luhut: Lihat, Ini Lho Negara Miskin Sedang Berkembang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan mengatakan pihaknya akan mengundang Presiden Bank Dunia Ajay Banga untuk hadir di acara Konferensi Tingkat Tinggi Arcipelagic and Island States (KTT AIS) atau AIS Forum 2023.


Luhut Sebut Banyak Negara Belum Tahu Indonesia: Afrika Tak Tahu Kami Anggota G20

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di acara Net Zero Summit and B20 Investment Forum Opening Ceremony yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) pada Jumat, 11 November 2022, di Bali Nusa Dua Convention Center , Kawasan ITDC, Bali. Istimewa.
Luhut Sebut Banyak Negara Belum Tahu Indonesia: Afrika Tak Tahu Kami Anggota G20

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan mengatakan bahwa banyak negara yang belum mengetahui Indonesia.


Respons Negara Besar Diajak Hadir di AIS Forum 2023, Luhut: So Far So Good Ya

1 hari lalu

Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Respons Negara Besar Diajak Hadir di AIS Forum 2023, Luhut: So Far So Good Ya

Luhut Binsar Padjaitan mengajak negara besar untuk hadir di acara Konferensi Tingkat Tinggi Arcipelagic and Island States atau AIS Forum 2023.