TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pemilik ruko serobot bahu jalan dan saluran air atau got di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara telah membongkar bangunannya secara mandiri. Dari pantauan Tempo, baru ada tiga dari puluhan ruko yang diminta untuk membongkar sudah melaksanakan keputusan Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Ruko tersebut adalah satu barbershop dan sebuah bangunan di Blok Z8 Selatan Nomor 9-11. Kemudian pemilik ruko Blok Z4 Utara Nomor 20, yang sempat cekcok dengan Ketua RT, juga sudah mencopot material bangunan yang diserobotnya. Keramik ruko yang terpasang di bahu jalan dan menutup saluran air terlihat sudah mulai dibongkar.
Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya berdebat dengan pemilik ruko Blok Z4 Utara Nomor 20 yang telah okupasi saluran air dan bahu jalan. Beberapa pemilik ruko di kawasan tersebut memperlebar luas rukonya dengan melakukan pembangunan di atas fasilitas umum.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meminta para pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunannya. Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan, bangunan ruko itu harus dibongkar karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Berdasarkan pantauan Tempo, belum ada tanda-tanda pembongkaran di sebagian besar ruko lainnya. Beragam aktivitas juga terpantau masih berlangsung seperti biasa di ruko-ruko tersebut.
Padahal, Pemerintah Kota Jakarta Utara memberikan batas waktu hingga Selasa, 23 Mei 2023 kepada para pemilik ruko agar membongkar sendiri bangunannya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memberi tanda batas menggunakan cat semprot terhadap 20 unit bangunan yang melanggar di Ruko Niaga Unit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z4 Utara pada Jumat, 19 Mei 2023.
Pemberian tanda batas tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Siku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Jakarta Utara.
Kepala Satuan Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong mengatakan, pemberian tanda tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum pembongkaran. Pemilik ruko juga akan tahu mengenai batasan bangunan yang akan dibongkar.
Menurut dia, apabila pemilik ruko tidak merespons tenggat waktu untuk membongkar bangunan, maka petugas terpadu yang akan melakukannya pada 24 Mei 2023.
“Kami memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko serobot bahu jalan membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspons, maka petugas kami yang akan membongkar,” kata Muhammadong dalam keterangannya, Jumat, 19 Mei 2023.
Pilihan Editor: Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Bakal Dibongkar, Wali Kota Jakarta Utara: Kalau Kita yang Bongkar Agak Hancur Ya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.