Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Status Baru Jakarta Setelah IKN Pindah, Sekda DKI: Perlu Ada Penyesuaian Regulasi

image-gnews
Wajah Monumen Nasional atau Monas pada gelaran Monas Week yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 23 sampai dengan 30 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Wajah Monumen Nasional atau Monas pada gelaran Monas Week yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 23 sampai dengan 30 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono menyatakan perlu penyesuaian regulasi setelah Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Regulasi itu juga mengatur transformasi Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.

“Regulasi itu bukan diubah, disesuaikan dengan tujuannya Jakarta itu kota global,” kata dia saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Ahad, 21 Mei 2023.

Dalam transformasi menjadi kota global itu, Jakarta akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.

Joko belum bisa merinci berapa banyak regulasi yang akan disesuaikan. “Saya belum menghitung, ya, disesuaikan dengan kebutuhan saja. Soal tata ruang, masalah otonomi khusus," ujarnya. 

Ihwal Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta, Joko mengatakan sudah melakukan pembahasan uji publik dua pada Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan draf uji publik 2 yang diterima Tempo, BAB IV tentang Kewenangan dan Urusan Pemerintahan, Bagian Kesatu Kewenangan Khusus, paragraf 1 soal Urusan Pemerintahan pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah.

Ayat 2 dikatakan bahwa selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan kewenangan khusus pada urusan pemerintahan di bidang:

a. Pekerjaan umum dan penataan ruang;

b. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;

c. Kebudayaan;

d. Penanaman modal;

e. Perhubungan;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

f. Lingkungan hidup;

g. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

h. Perindustrian;

i. Pariwisata;

j. Perdagangan;

k. Pendidikan; dan

l. Kesehatan.

Selanjutnya, pada ayat 3 dikatakan bahwa Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan bidang kepegawaian; kelembagaan; dan keuangan daerah.

Namun demikian, Joko Agus menyebutkan bahwa hal ini masih perlu dibahas di Pemerintah Pusat. “Ada pembahasan berkali-kali itu nanti di Pemerintah Pusat, DPR RI terakhir,” ucap Sekda DKI itu.

Pilihan Editor: Pemprov DKI Rilis Logo HUT Jakarta Ke-496 dengan Tema Jadi Karya Untuk Nusantara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lubang Buaya Masih Polusi, Pekerja Pabrik Arang Merasa Diperlakukan seperti Kriminal

3 jam lalu

Pabrik arang rumahan di Lubang Buaya, Jakarta Timur yang ditutup Pemprov DKI. Foto: TEMPO/Advist Khoirunikmah
Lubang Buaya Masih Polusi, Pekerja Pabrik Arang Merasa Diperlakukan seperti Kriminal

Sudah sebulan sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup pabrik arang di Lubang Buaya, tapi kualitas udara di sana masih buruk.


Heru Budi Tutup Sejumlah Puskesmas, Apa Itu UKM Center yang Menggantikan Fungsinya?

3 jam lalu

Dokter memeriksa pasien dengan gejala batuk dan sesak di Poli Batuk dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Rata-rata dalam satu shift yang berlangsung sejak pagi hingga siang, sebanyak 60 pasien dengan gejala batuk dan sesak memeriksakan diri ke puskesmas tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Heru Budi Tutup Sejumlah Puskesmas, Apa Itu UKM Center yang Menggantikan Fungsinya?

Mengenal fungsi UKM Center yang gantikan sejumlah Puskesmas kelurahan di DKI Jakarta


MRT dan Kereta Cepat di IKN Dibangun Setelah 2024, Kapan Taksi Terbang Diuji Coba?

3 jam lalu

Transportasi udara di IKN pada masa depan. (Foto: Hyundai)
MRT dan Kereta Cepat di IKN Dibangun Setelah 2024, Kapan Taksi Terbang Diuji Coba?

Deputi Teknologi Hijau dan Digital Otorita IKN Ali Berawi membeberkan target pembangunan MRT dan kereta cepat serta taksi terbang di IKN Nusantara.


Warga Jakarta Diminta Banyak Minum, Cuaca Panas Masih Terjadi Selama Oktober

19 jam lalu

Siswa SD meminum air dari instalasi penyulingan air sungai di kawasan Bidara Cina, Jakarta, 15 September 2015. Warga dapat memanfaatkannya secara gratis. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Warga Jakarta Diminta Banyak Minum, Cuaca Panas Masih Terjadi Selama Oktober

Fenomena cuaca panas terik ini diprediksi masih dapat berlangsung dalam periode Oktober


Penyebab Jakarta Panas Belakangan Ini, Penyinaran Matahari Minim Hambatan

20 jam lalu

Warga berjalan di tengah cuaca terik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin, 24 April 2023. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan dinamika atmosfer yang tidak biasa menjadi salah satu penyebab Indonesia mengalami suhu panas dalam beberapa hari terakhir. ANTARA/Fauzan
Penyebab Jakarta Panas Belakangan Ini, Penyinaran Matahari Minim Hambatan

Suhu di Jakarta dan sekitarnya tercatat antara 35 dan 37 derajat Celsius


Terkini: Mengapa Waduk Indonesia Tidak Capai 10 Persen Korea, KAI Tebar 73 Ribu Tiket Promo

22 jam lalu

Warga menyaksikan bendungan air usai pembukaan Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, 31 Agustus 2015. Warga dari berbagai daerah di Jawa Barat sengaja datang untuk melihat waduk terbesar ke dua di Indonesia. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Terkini: Mengapa Waduk Indonesia Tidak Capai 10 Persen Korea, KAI Tebar 73 Ribu Tiket Promo

Terkini: Mengapa Waduk Indonesia tidak mencapai 10 persen waduk di Korea, PT KAI tebar 73 tiket promo.


Proyek Bandara VVIP IKN Dilelang Rp 4,28 Triliun

23 jam lalu

Presiden Joko Widodo mendapat penjelasan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) didampingi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Proyek Bandara VVIP IKN Dilelang Rp 4,28 Triliun

Pengerjaan proyek Bandara VVIP IKN dilelang tender dengan nilai Rp 4,28 triliun.


Bus Listrik, Kereta Cepat hingga Taksi Terbang Menjadi Transportasi di IKN

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) berbincang dengan seniman I Nyoman Nuarta saat peletakan batu pertama atau groundbreaking Hotel Vasanta di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 23 September 2023. Hotel Vasanta menjadi hotel kedua yang dibangun di kawasan IKN. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bus Listrik, Kereta Cepat hingga Taksi Terbang Menjadi Transportasi di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara mengungkapkan pengembangan sistem transportasi di IKN. Mulai dibangun MRT, kereta cepat, bus listrik, hingga taksi terbang


Terpopuler: Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh Diumumkan 2 Oktober, 6 Ribu Tiket Terjual di Hari Pertama KAI Expo 2023

1 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh Diumumkan 2 Oktober, 6 Ribu Tiket Terjual di Hari Pertama KAI Expo 2023

Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan bahwa tarif resmi kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh akan diumumkan saat peresmian.


Otorita IKN Targetkan Pembangunan MRT di Ibu Kota Baru setelah 2024

1 hari lalu

Suasana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 22 September 2023. Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Otorita IKN Targetkan Pembangunan MRT di Ibu Kota Baru setelah 2024

Pada tahap lanjutan pembangunan IKN setelah tahun 2024, dibangun moda transportasi berbasis rel dalam kota atau MRT.