TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar mempertanyakan hilangnya surat Komnas HAM dalam kasus dirinya dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanty yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Surat Komnas HAM itu telah disampaikan ke penyidik saat kasus ini mulai disidik. Namun surat tersebut lenyap saat berkas kasus ini diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Padahal, menurut Haris, surat Komnas HAM itu penting dalam kasus ini.
“Penting sekali soal surat Komnas HAM. Surat Komnas HAM itu sudah pernah diserahkan kepada penyidik di masa penyidikan. Yang sayangnya ketika berkas itu dilimpahkan ke JPU surat itu tidak ada,” kata Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023.
Tim kuasa hukum Haris dan Fatia, Andi Muhammad Rezaldy menyayangkan sikap jaksa dalam persidangan yang melontarkan kata-kata kebocoran soal keberadaan surat Komnas HAM tersebut.
“Soal Komnas HAM yang kami sesalkan tadi adalah jaksa yang tanyakan ‘kenapa sudah tahu? Apa suratnya bocor?’ Dari sini kami berkesimpulan bahwa jaksa itu tidak mengerti dari awal bahwa perkara ini tidak terlepas dari substansi perjuangan dari Fatia dan Harus upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.
Keberadaan surat Komnas HAM ini menjadi salah satu perdebatan di dalam persidangan. Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty mempertanyakan ke majelis hakim soal surat dari Komnas HAM yang tidak dibacakan dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan surat Komnas HAM yang menyebut pengusutan kasus Haris dan Fatia telah melanggar HAM. Jaksa menilai, ada kebocoran dokumen sehingga surat itu bisa diketahui penasihat hukum Haris dan Fatia.
“Dari penasihat hukum bisa tahu kalau Komnas HAM bersikap ini pelanggaran HAM. Kami saja belum tahu. Majelis saja belum tahu, kenapa sudah bocor penasihat hukum,” tanya salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasus ini ditangani oleh penyidik dan bukan oleh Komnas HAM.
“Ini perlu diluruskan. Bangunan kasusnya yang bangun penyidik bukan Komnas HAM. Jadi gak paham penasihat hukum. Jangan dikaitkan dengan kepentingan pribadi,” ucapnya.
Luhut Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Keduanya dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertambangan di Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Fatia Maulidiyanty Minta Luhut Harus Hadir di Sidang Jika Merasa sebagai Korban