TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Gersang, menyebut kliennya akan datang ke sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023 apabila tidak ada tugas negara. Juniver mengklaim, Luhut akan patuh pada ketentuan persidangan.
“Mudah-mudahan pada tanggal yang ditentukan, Pak Luhut itu tidak melakukan tugas negara,” kata Juniver saat dihubungi, Senin, 22 Mei 2023.
Sebelumnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidianty yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut meminta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu untuk hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan.
Fatia menilai Luhut harus memenuhi pemanggilan sebagai saksi apabila memang merasa menjadi korban. Ia juga berharap Luhut datang sebagai warga biasa yang tidak membawa embel-embel jabatannya dan memberikan kesaksian sebagai korban tanpa protokol menteri.
Juniver menambahkan, Luhut akan tetap mengusahakan mengikuti proses persidangan meski ada tugas negara. Jika sedang bertugas ke luar negeri, lanjut dia, maka kliennya akan meminta penjadwalan ulang.
“Walaupun katakan dia ada tugas negara pasti akan hadir dijadwalkan tanggalnya, ya pasti hadir untuk mengikuti proses persidangan,” tuturnya.
Juniver belum bisa memastikan apakah dirinya akan hadir mendampingi Luhut. Dia bakal mencocokkan jadwalnya dengan agenda Luhut terlebih dahulu.
Dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, kini menjadi terdakwa dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya karena membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Keduanya dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertambangan di Papua. Anak buah Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Hilangnya Surat Komnas HAM di Kasus Haris Azhar Vs Luhut Pandjaitan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.