TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Depok mengeksekusi terpidana kasus penggelapan atas nama AF, 49 tahun, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan AF buron selama 5 bulan setelah tidak hadir ketika dipanggil sebanyak 3 kali oleh kejaksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, AF dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan," kata Arif, Senin, 22 Mei 2023.
AF divonis pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.
"Terpidana ini, setelah ditetapkan sebagai DPO, sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi, namun kami tetap melaksanakan pemantauan dan penangkapan," papar Arif.
Setelah diringkus, AF diserahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Depok. "Dia akan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan pengadilan."
Arif mengatakan perbuatan terpidana AF telah menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah. Dia melakukan penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat milik korbannya yang berusia 76 tahun.
Keberhasilan Kejari Depok menangkap dan mengeksekusi AF diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penggelapan. "Kejaksaan Negeri Depok akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberantas kejahatan demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat," ucap Kasi Intel Kejari Depok itu.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Berkas Natalia Rusli Diserahkan ke Kejaksaan, Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp 45 Juta Segera Disidangkan