TEMPO.CO, Jakarta - Gojek melakukan sejumlah langkah antisipasi terulangnya penggunaan akun palsu dalam kasus kurir GoSend bawa kabur paket kamera Rp 28 juta.
Rosel Lavina, Head of Corporate Affairs Product Communication PT Gojek Indonesia mengatakan telah melakukan pembenahan untuk mengantisipasi jual beli akun driver Gojek.
1. Fitur dan proses verifikasi muka saat ini lebih ketat dan telah diperbaharui dengan versi terkini (versi 1.40.1).
2. Mengedukasi mitra driver dan penegakan sanksi sesuai dengan Tartibjek - Tata Tertib Gojek termasuk di antaranya sanksi sesuai putus mitra serta melakukan blacklist agar driver tidak dapat mendaftar lagi di ekosistem Gojek,
3. Mengedukasi pelanggan untuk memberikan keterangan detail tentang barang yang dikirim serta imbauan untuk memakai asuransi yang tersedia.
Rosel mengimbau para konsumen untuk menghubungi call center Gojek di customerservice@gojek.com jika mendapatkan kendala terhadap layanan. Konsumen juga dapat mengunjungi https://www.gojek.com/id-id/aman-bersama-gosend/ untuk pusat informasi mengenai perlindungan asuransi dan alur pelaporan serta klaim.
Rosel mengatakan Gojek minta maaf atas kasus pencurian barang milik konsumen yang dilakukan kurir GoSend yang menggunakan akun palsu.
"Kami sangat menyayangkan dan memohon maaf atas kejadian. Keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan Gojek merupakan fokus utama kami,” kata Rosel melalui keterangan resminya yang diterima Tempo, Selasa, 23 Mei 2023.
Menurutnya Gojek telah menginvestigasi dan menemukan bahwa oknum driver yang tercatat itu tidak mengirimkan pesanan barang ke alamat tujuan.
“Untuk itu, kami telah memutus kemitraan dan melakukan blacklist agar yang bersangkutan tidak mendaftar lagi di ekosistem Gojek,” ucapnya.
Rosel mengatakan Gojek tidak mentolerir segala bentuk tindak pelanggaran dan pidana, termasuk pencurian barang, dan selalu mengambil langkah tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga menjelaskan alasan customer tidak boleh membuat laporan polisi dalam kasus kurir bawa kabur paket karena klaim asuransi sedang dalam proses.
“Sejalan dengan hasil investigasi kejadian yang dilaporkan, saat ini kami tengah memproses pengajuan klaim senilai harga barang dan pengembalian dana kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Masa klaim asuransi membutuhkan maksimal 14 hari kerja bagi pihak asuransi setelah persetujuan nilai klaim untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening pelanggan.
Selanjutnya korban berharap klaim asuransi segera cair...