TEMPO.CO, Jakarta - Bersamaan dengan penyerahan memori kasasi AG, anak perempuan 15 tahun yang terlibat di kasus Mario Dandy Satriyo, ada dua amicus curiae ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023.
Amicus curiae adalah seorang, yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut.
Pengajuan amicus curiae dilakukan oleh Chitto Chumbhadrika, dosen ilmu hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di IBLAM dan Christopher Simanjuntak dari Pusat Bantuan Hukum atau PBH Jakarta Pusat.
“Di sini saya mengajukan amicus curiae dari unsur pengajar,” kata Chitto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.
Chitto tergerak mengajukan amicus curae karena melihat putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap AGH, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidanan 3,5 tahun penjara dianggap tidak tepat.
Menurutnya, dari hasil penelitiannya AG tidak terbukti secara aktif ikut serta dalam tindakan penganiyaan.
“Bahwa memang sudah saya teliti juga melihat kondisi faktual di masyarakat memang hal tersebut tidak tepat. Karena tidak tepat putusan itu tergerak hati saya sebagai pengajar memberikan amicus curae untuk MA memutuskan perkara ini,” tuturnya.
Ia berharap nantinya Mahkamah Agung mempertimbangkan dan melihat kondisi psikologi AG.
Hal serupa disampaikan Christopher Simanjuntak, menurutnya pihak PBH telah mempelajari perkara AGH sehingga ia memutuskan untuk menjadi amicus curiae. Ia melihat pada tingkat pertama dan banding, ada fakta-fakta yang dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan secara matang.
Menurutnya PBH juga mempelajari bahwa hakim yang menyidangkan AG di kasus Mario Dandy Satriyo ditunjuk pada 26 April 2023 kemudian putusan dilakukan selang waktu 1 hari.
“Jadi kami ini menganggap ada suatu hal yang terburu-buru dalam menyidangkan ini karena kami di sini melihat bahwa yang paling penting adalah hak-hak anak terpenuhi,” katanya.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi, Minta Hakim Agung Periksa Kasus Mario Dandy Secara Utuh