TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AG, 15, serahkan sepenuhnya penanganan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) kepada Polda Metro Jaya.
“Jadi memang kami secara tegas melaporkan MDS. Kami juga menyerahkan sepenuhnya ke Polda Metro Jaya saat ini terkait pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut atas laporan kami,” kata anggota tim kuasa hukum AG, Bhirawa J Arifi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.
Namun Mario mengatakan tidak tahu dirinya dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Menanggapi hal itu, Bhirawa mengatakan kasus tersebut sudah merugikan kliennya.
"Balik lagi klien kami statusnya sebagai anak sehingga kita mengambil langkah-langkah yang disediakan untuk menuntut kembali hak dan kepentingan anak kami,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo sempat mengeluhkan penolakan laporan dugaan pencabulan di Polda Metro Jaya. Setelah tiga kali mengajukan laporan, akhirnya polisi menerima laporan mereka soal dugaan pencabulan yang dilakukan Mario.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera," kata Mangatta di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.
Dua laporan sebelumnya tentang dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka penganiayaan itu kepada AG, yang masih berusia 15 tahun, sempat ditolak di SPKT Polda Metro Jaya.
"Pelaporan pencabulan anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan dengan anak, baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," kata Mangatta.
Menurut pengacara itu, pencabulan anak sudah diatur di dalam undang-undang. "Bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.
Statutory rape adalah hubungan seksual antara orang dewasa atau berusia 18 tahun ke atas dengan anak.
Penasihat hukum AG itu juga telah mengajukan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya. Dari 8 bukti yang diajukan, penyidik baru menerima empat bukti. "Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, " ujarnya.
Laporan dugaan pencabulan itu sudah diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, laporan polisi kuasa hukum AG terhadap Mario Dandy sudah dua kali ditolak. Laporan polisi pertama pada 2 Mei lalu ditolak karena pelaporan tindak pidana anak harus dilakukan oleh orang tua atau wali pelapor, bukan penasihat hukum. Laporan kedua pada 3 Mei juga ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor padahal AG sedang ditahan.
Pilihan Editor: Dua Orang Jadi Amicus Curiae di Kasasi AG, Ada Fakta yang Dikesampingkan Hakim di Kasus Mario Dandy