TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Kewenangan Khusus Bidang Kebudayaan dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta pada draf uji publik dua. Tujuannya, untuk mendorong Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan.
“Kita sudah punya Pergub sekarang bahkan Perda Pelestarian Budaya Betawi juga kita sudah memiliki,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat ditemui di lobby Blog G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.
Dia mengatakan RUU Kekhusuan Jakarta tidak hanya bicara kekhususan soal kedudukan sebagai Ibu Kota atau pada kedudukan yang lain, melainkan lebih kepada bagaimana hal ini bisa menjadi penggerak dan stimulus.
“Termasuk juga dari sisi budaya, kita bicara sekarang kan ada pariwisata berbasis budaya, penggerak ekonomi berbasis budaya,” ujarnya.
Sigit menjelaskan tujuan RUU ini untuk mendorong Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan, tetapi ada akselerasi.
“Mendorong bagaimana Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan tapi juga bagaimana ada akselerasi yang bisa lebih berkembang untuk sektor mereka yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan Budaya Betawi,” kata dia.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta (draf uji publik 2) yang diterima Tempo, dalam BAB IV Kewenangan dan Urusan Pemerintahan di Pasal 26 dikatakan bahwa untuk melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki Kewenangan Khusus dalam bidang kebudayaan meliputi:
a. Pemerintah Daerah Khusus Jakarta memajukan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta yaitu budaya tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang ada di Daerah Khusus Jakarta.
b. Dalam rangka melindungi eksistensi identitas budaya asli Jakarta, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta memprioritaskan pemajuan Kebudayaan Betawi.
c. Pemerintah Daerah Khusus Jakarta mengikutsertakan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan Kebudayaan.
d. Dalam rangka pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta dapat membentuk Dana Abadi Kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya Jakarta akan bertransformasi sebagai kota bisnis berskala global...