TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Soekarno Hatta menangkap 17 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan orang asing di dua apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
"16 WN Nigeria dan 1 WN Ghana ini dalam operasi pengawasan orang asing yang diduga keberadaannya tidak sesuai dengan Izin Tinggal Keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Rabu 24 Mei 2023.
Tito mengatakan operasi yang digelar pada Jumat malam, 20 Mei lalu itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat atas aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum. " Kegiatan difokuskan pada dua apartemen di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Tito.
Menurut Tito, aktivitas meresahkan sekelompok warga asing ini berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik. Informasi itu segera ditindaklanjuti kantor imigrasi dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu.
"Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui lima orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal. "Hal ini melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Tito.
Terdapat dua orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3. Dua WN Nigeria juga punya paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1.
Empat WN Nigeria dan satu orang WN Ghana memiliki paspor dan izin tinggal sebagai investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif. Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a.
Selebihnya terdapat tiga orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a.
Penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi. "amun fakta dilapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada.
Adapun barang bukti lainnya berupa 31 unit handphone dan 15 unit laptop.“WNA pemegang KITAS sebagai Investor yang kami amankan diduga mencoba mengelabuhi petugas berdasarkan data administrasi kepemilikan perusahaan untuk dijadikan dasar pengajuan Izin Tinggal," kata Tito.
Saat ini, lanjut Tito, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Silmy Karim Minta Kepala Kantor Imigrasi Tidak Kompromi dengan WNA Bermasalah