TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) gratis secara serentak di Jabodetabek pada Senin, 5 Juni 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menyebut UEA 2023 menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan sehubungan dengan uji emisi kendaraan.
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Mei 2023.
Tiga kebijakan ini antara lain sosialisasi penataan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Asep menyebut tiga kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Ibu Kota memenuhi ambang batas emisi gas buang. Tujuannya demi memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Kebijakan pertama soal sosialisasi penataan hukum rencananya berlangsung pada 6-19 Juni 2023 dalam Operasi Patuh 2023 Polda Metro Jaya. Uji emisi, tutur Asep, adalah salah satu objek yang diusulkan masuk dalam operasi tersebut.
“Pihak kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ujar dia.
Kebijakan kedua adalah disinsentif parkir bagi kendaraan yang belum diuji emisi. Disinsentif parkir telah berlaku di 11 lokasi. Ke depannya, lanjut dia, kebijakan ini secara bertahap bakal diterapkan di semua parkiran kantor Samsat, gelanggang olahraga (GOR), dan RSUD.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menyasar disinsentif parkir di lokasi yang dikelola pihak swasta. Pemprov DKI tengah menggencarkan lobi untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.
Menurut Asep, Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan akan direvisi. “Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” terang dia.
Kebijakan ketiga, yakni denda pajak. Asep memaparkan warga yang hendak membayar PKB, tapi kendaraannya belum diuji emisi akan dikenakan sanksi.
Sanksinya berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” tutur Asep.
Pilihan Editor: Rayakan HUT Jakarta ke-496, Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Akbar Gratis di Jabodetabek
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.