Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Emisi Akbar 2023 Jadi Titik Awal Penerapan 3 Kebijakan: Disinsentif Parkir hingga Denda Pajak

Reporter

image-gnews
Pengendara antre untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengendara antre untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) gratis secara serentak di Jabodetabek pada Senin, 5 Juni 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menyebut UEA 2023 menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan sehubungan dengan uji emisi kendaraan.

“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Mei 2023. 

Tiga kebijakan ini antara lain sosialisasi penataan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Asep menyebut tiga kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Ibu Kota memenuhi ambang batas emisi gas buang. Tujuannya demi memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Kebijakan pertama soal sosialisasi penataan hukum rencananya berlangsung pada 6-19 Juni 2023 dalam Operasi Patuh 2023 Polda Metro Jaya. Uji emisi, tutur Asep, adalah salah satu objek yang diusulkan masuk dalam operasi tersebut. 

“Pihak kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ujar dia. 

Kebijakan kedua adalah disinsentif parkir bagi kendaraan yang belum diuji emisi. Disinsentif parkir telah berlaku di 11 lokasi. Ke depannya, lanjut dia, kebijakan ini secara bertahap bakal diterapkan di semua parkiran kantor Samsat, gelanggang olahraga (GOR), dan RSUD. 

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menyasar disinsentif parkir di lokasi yang dikelola pihak swasta. Pemprov DKI tengah menggencarkan lobi untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Asep, Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan akan direvisi. “Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” terang dia. 

Kebijakan ketiga, yakni denda pajak. Asep memaparkan warga yang hendak membayar PKB, tapi kendaraannya belum diuji emisi akan dikenakan sanksi.

Sanksinya berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” tutur Asep.

Pilihan Editor: Rayakan HUT Jakarta ke-496, Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Akbar Gratis di Jabodetabek

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

17 jam lalu

Pengendara mengambil tiket parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengecekan Tarif Parkir Disinsentif di 24 Lokasi Lewat Pelat Nomor Kendaraan

Kendaraan yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan secara otomatis dikenakan tarif parkir disinsentif.


Tidak Merah tapi Kuning, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Versi IQAir Tak Seperti Biasanya

23 jam lalu

Warga memantau kualitas udara dengan aplikasi telepon genggam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Jakarta berada di peringkat keenam dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di seluruh dunia.  TEMPO/Subekti.
Tidak Merah tapi Kuning, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Versi IQAir Tak Seperti Biasanya

Bagaimana kualitas udara Jakarta menurut data ISPU Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta?


Samsat di Jakarta Buka hingga Sabtu Mulai Oktober 2023

1 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perpanjangan pengurusan SIM di Kantor Samsat Jakarta Timur. Dok: Ditlantas PMJ
Samsat di Jakarta Buka hingga Sabtu Mulai Oktober 2023

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Samsat di Ibu Kota buka hingga Sabtu pada Oktober 2023.


Blok M Square Belum Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

1 hari lalu

Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Blok M Square Belum Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Hingga Senin, 2 Oktober 2023, Blok M Square belum terapkan tarif parkir tertinggi dan masih menggunakan sistem parkir sebelumnya.


Bocah Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Meninggal, Koma 13 Hari Setelah Menjalani Operasi Amandel

1 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Bocah Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Meninggal, Koma 13 Hari Setelah Menjalani Operasi Amandel

Bocah A mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di rumah sakit di Bekasi. Keluarga laporkan dugaan malpraktik.


Anak 7 Tahun Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Akhirnya Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Anak 7 Tahun Diduga Korban Malpraktik RS di Bekasi Akhirnya Meninggal

Anak A usia 7 tahun yang diduga korban malpraktik sebuah rumah sakit di Bekasi akhirnya meninggal. Kasusnya telah dilaporkan ke Polda Metro.


Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

1 hari lalu

Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

Seorang petugas parkir di Pasar Kramat Jati mengatakan mesin kasir di area tersebut belum mendukung penerapan tarif parkir tertinggi.


Warga Mangga Besar di 3 RT Mau Digusur Karena Ada Pihak Lain yang Melelang Lahan Rumah Mereka

1 hari lalu

Aksi Tolak Penggusuran dan Mafia Tanah oleh Warga Kelurahan Mangga Besar, Jakarta Barat. Senin, 2 Oktober 2023. Tempo/I Gusti Ayu Putu Puspasari.
Warga Mangga Besar di 3 RT Mau Digusur Karena Ada Pihak Lain yang Melelang Lahan Rumah Mereka

Warga Kelurahan Mangga Besar 1, Taman Sari, Jakarta Barat sejak 2015 sudah diberitahu bahwa lahan tempat tinggal mereka sudah dilelang.


Pencemaran Udara di Jakarta Pagi Ini, Lubang Buaya dan Bundaran HI Tidak Sehat

2 hari lalu

Warga melihat kualitas udara melalui aplikasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) net saat Festival Ayo Birukan Lagi Langit Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta tersebut sebagai sarana edukasi publik untuk lebih mengenal kondisi udara Jakarta. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Pencemaran Udara di Jakarta Pagi Ini, Lubang Buaya dan Bundaran HI Tidak Sehat

Berikut ini data pencemaran udara untuk parameter polutan PM2,5 di Jakarta menurut ISPU Dinas Lingkungan Hidup DKI maupun alat IQAir


Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

3 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dishub DKI Sebut 24 Lokasi Siap Terapkan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Belum Uji Emisi Mulai 1 Oktober

Tarif parkir tertinggi mulai hari ini diberlakukan di 24 lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya untuk kendaraan belum atau tak lulus uji emisi.