TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan segera menjalani persidangan kasus penganiayaan berat. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menegaskan, penanganan perkara keduanya ditangani secara profesional.
"Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain, kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya. Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia," ujar Danang di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Sebelum Kejaksaan Tinggi DKI mengumumkan lengkapnya berkas kasus Mario Dandy, sempat beredar ramai desakan di media sosial yang mempertanyakan mengapa kasus ini tidak segera disidangkan. Pelbagai tudingan muncul di antaranya tuduhan ada upaya agar tersangka kasus ini mendapatkan hukuman ringan.
Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas baru dinyatakan lengkap atau P.21 hari ini. Danang menjelaskan, penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 2 Maret 2023 berdasarkan pemberitahuan surat perintah penyidikan.
Kemudian Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun berkas dikembalikan atau P.19 agar penyidik kepolisian melengkapi syarat formil dan materiel sesuai petunjuk jaksa.
Penyidik polda, kata Danang, memiliki waktu 31 hari untuk melengkapi kekurangan.
"Nah 31 hari itu diserahkan kepada kami, pada tanggal 10 Mei 2023. Sesuai dengan ketentuan KUHAP, kita mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei," tuturnya.
Baca juga: Mario Dandy Tak Tahu-menahu Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Ayahnya eks Pegawai Pajak
Jaksa sebut bekerja sesuai panduan KUHAP
Danang menyampaikan, jaksa sudah bekerja sesuai dengan panduan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Perkara Mario dan Shane pun tidak bolak-balik diperbaiki.
Namun, dia tidak bisa membeberkan apa saja syarat materiel dan formil yang kurang lengkap sebelumnya. "Kemudian untuk isi P.19 saya kira sesuai dengan ketentuan undang-undang tidak bisa kami sebutkan secara mendetail," kata Danang.
Dalam berkas Mario Dandy, ada 17 orang yang bersaksi atas perbuatan anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut. Sedangkan temannya, Shane Lukas, ada 16 orang saksi.
Masing-masing di antara saksi mereka, ada lima orang saksi ahli yang memberi keterangan. Perkara ini, kata Danang, ditangani oleh tujuh orang jaksa dari awal hingga ke persidangan.
"Ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan menjadi tim di dalam tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak tujuh orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dan Shane Lukas terlibat penganiayaan berat terhadap korban inisial D (laki-laki usia 17 tahun). Satu pelaku lain berinisial AG (perempuan 15 tahun), sudah divonis tiga tahun enam bulan penjara.
Pilihan Editor: 5 Fakta Berkas Perkara Mario Dandy yang Dinyatakan Lengkap
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.