TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan penyidikan terhadap dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri yang saling lapor di Polres Metro Depok untuk sementara ditunda.
"Sementara kita hold dulu karena yang sebelah suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan, yang istri biar diberikan waktu untuk ya istilahnya kontemplasi lah," kata Karyoto saat datang ke Polres Metro Depok untuk menanyakan penanganan kasus itu secara langsung, Kamis, 25 Mei 2023.
Ia mengungkapkan, dalam waktu tertentu apabila kira-kira sang suami dan istri kondisi keduanya sudah membaik polisi akan mempertemukan kembali. Polisi sendiri sudah menangguhkan penahanan sang istri.
"Setelah keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice," tutur mantan Deputi Penindakan KPK itu.
Tentang berapa lama penanganan perksara itu ditunda, mantan wakil kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini belum bisa memastikan tenggat waktunya.
"Kita lihat perkembangannya melihat keadaan kiri kanan," ujar Karyoto.
Suami dan istri sama-sama layak ditahan
Ia mengungkapkan sebenarnya dua-duanya, suami berinsial BI maupun istri inisial PB layak dilakukan penahanan. Istri saat ini sudah ditahan, sementara suami masih ada proses pengobatan, sehingga terkesan penanganan kasus ini terlihat tidak berimbang.
"Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya ibu ini ditangguhkan dulu. Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga. Alasannya masih patut dan wajar terhadap apa yang dilakukan oleh penyidik dalam penyidikan, hanya saja karena ada dua pihak yang saling melapor jadi ditangguhkan dulu," katanya.
Berdasarkan penjelasan Kasatreskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Yogen Heroes Baruno kasus saling lapor KDRT antara suami istri ini diawali cekcok antara keduanya pada 26 Februari 2023.
Suami yang tersinggung dengan ucapan sang istri menumpahkan bubuk cabai ke rambut pasangan hidupnya itu.
"Kemudian terjadi pergumulan, setelah itu, mohon maaf, sang istri meremas dengan keras alat kelamin suami. Untuk melepaskan itu, suami memukul dengan keras ke istri," kata Yogen, Rabu, 24 Mei 2023.
Istri terlebih dulu lapor ke polisi
Istri terlebih dahulu melapor ke Polres Metro Depok soal dugaan kasus KDRT, baru kemudian sang suami. Namun, dia justru juga ditetapkan sebagai tersangka mengingat alat kelamin suaminya terluka parah dan harus dioperasi.
Polisi telah meminta keterangan dari dua ahli dokter bidang hukum soal kejadian ini. Hasilnya, lanjut Yogen, "Dinyatakan memang itu masuk unsur pidana."
Polisi menetapkan PB, istri sebagai tersangka karena tidak kooperatif sedari awal penyelidikan. Dia juga tak menghadiri proses restorative justice. Wanita ini ditahan pada Selasa malam, 23 Mei 2023.
"Terkait viral berita bahwa istri merupakan korban, sebenarnya merupakan termasuk tersangka juga," papar Yogen.
Sementara itu, polisi tak menahan suami, yang kini pun menjadi tersangka kasus KDRT, lantaran mengacu pada rekomendasi rumah sakit perihal kondisi fisiknya. Yogen memastikan suami istri ini berstatus sebagai tersangka.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yogen.
Pilihan Editor: Kapolda Metro Jaya Tanyakan Penanganan KDRT di Depok, Sebut Seolah-olah Tak Seimbang