TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menerima laporan pengaduan terhadap hakim yang mengadili AG, anak perempuan 15 tahun, yang terlibat penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.
Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan atau Koalisi AG-AP melaporkan dugaan pelanggaran hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial. Laporan itu atas nama Institute For Criminal Justice Reform atau ICJR.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menuturkan, pihaknya akan memerika dulu laporannya.
"Jika memang beralasan, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat," ujar Miko kepada wartawan, Kamis, 25 Mei 2023.
Koalisi tersebut melaporkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sriwahyuni Batubara dan Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari. Peneliti Indonesia Judicial Research Society atau IJRS Aisyah Assyifa menuturkan, kedua hakim itu yang menangani perkara milik AG (perempuan usia 15 tahun).
Pengaduan perihal kode etik dan perilaku hakim. "Secara garis besar laporannya telah kami ajukan bahwa hakim tidak memeriksa beberapa hal yang penting untuk diperiksa dalam putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Aisyah saat ditemui di Komisi Yudisial hari ini.
Masing-masing hakim mendapatkan empat catatan perihal perkara AG yang sudah ditangani.
Koalisi AG-AP menilai kedua hakim tidak mematuhi mematuhi angka 1.1. ayat (1), angka 1.1. ayat (7), angka 1.1. ayat (8), angka 1.2. ayat (1), angka 5.2.4, angka 10.4 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim, tertanggal 8 April 2009.
Dari empat catatan untuk Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada pokoknya hakim dianggap kurang mempertimbangakan secara komprehensif fakta-fakta yang ada. Termasuk waktu untuk menghadirkan saksi dan ahli yang hanya dua jam 30 menit.
"Ini merupakan salah satu pelanggaran yang paling berat menurut kami, adalah hakim tunggal tidak memberikan waktu yang cukup untuk pembelaan anak sebagaimana merupakan prinsip dasar dalam KUHAP dan Undang-Undang SPPA," kata Aisyah.
Kemudian dari empat catatan untuk Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah pada pokoknya hakim dianggap kurang cermat mempelajari berkas putusan. Lalu tidak mengoreksi adanya dugaan penyimpangan dari pembuktian dan pemeriksaan alat bukti yang tidak berimbang.
Pada kasus ini, AG dinyatakan terlibat dalam penganiayaan berat. Dia bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ikut saat korban inisial D (laki-laki usia 17 tahun) dianiaya hingga koma.
Pilihan Editor: Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Mario Dandy, Hakim PN Jaksel dan PT DKI Dilaporkan ke KY