Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCara melaporkan KDRT atau Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dilakukan melalui layanan daring (online) maupun luring (offline) ke pihak berwajib. Sehingga para korban bisa memperoleh jaminan perlindungan secara hukum maupun pendampingan fisik dan psikis. Pasalnya, KDRT termasuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya UU No. 23 Tahun 2004. 

1.   Cara Lapor KDRT ke Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terbentuk atas Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 jo. Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005. Salah satu lembaga Hak Asasi Negara (HAM) negara tersebut menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan melalui berbagai kanal, yaitu:

-   Telepon: (021) 3903963 (hari kerja: Senin – Jumat pukul 09:00-16:00 WIB).

-   E-mail: pengaduan@komnasperempuan.go.id.

-   Instagram: @KomnasPerempuan.

-   Twitter: @KomnasPerempuan.

-   Facebook: @stopktpsekarang. 

2.   Cara Melaporkan KDRT Online

Selain memanfaatkan kanal media sosial dan telepon, Komnas Perempuan juga menawarkan formulir pengaduan melalui tautan (link). Adapun langkah-langkah untuk membuat laporan KDRT adalah sebagai berikut.

-   Buka peramban (browser) seperti Google Chrome.

-   Kunjungi alamat URL s.id/6Tsdx.

-   Ketikkan alamat email aktif.

-   Tekan tombol ‘Berikutnya’.

-   Tekan ‘Setuju’ untuk pernyataan pemberian informasi medis.

-   Klik ‘Berikutnya’ lagi.

-   Pilih status pengaduan, baru atau konfirmasi.

-   Pilih hubungan pelapor dengan korban KDRT.

-   Lengkapi identitas diri korban, meliputi nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili, nomor kontak, pekerjaan, pendidikan, hingga status pernikahan.

-   Pilih kondisi disabilitas.

-   Isi data diri pelaku, mulai dari nama, pekerjaan, pendidikan, dan hubungan dengan korban.

-   Pilih jenis kekerasan, upaya yang sudah dilakukan, kebutuhan korban/pelapor, dan kronologi kasus.

-   Tekan tombol ‘Kirim’. 

3.   Cara Lapor Kasus KDRT lewat SAPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dapat mengadukan tindak kekerasan dalam rumah tangga melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain itu, SAPA juga tersedia dalam platform pesan singkat WhatsApp (WA) 08111-129-129. 

4.   Cara Melaporkan Kasus KDRT ke Polisi

Kepolisian RI (Polri) menyediakan saluran siaga (hotline) melalui telepon ke nomor 110. Cara melaporkan KDRT juga bisa dilaksanakan dengan mengunjungi kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat. Berikut prosedur untuk mempraktikkannya.

-   Datang ke kantor polisi.

-   Berikutnya, petugas akan mengarahkan korban untuk mengikuti Visum et Repertum yang dilakukan tenaga medis.

-   Hasil visum dan bukti lainnya diajukan ke pengadilan.

-   Jika melapor ke Polres, korban akan dirujuk ke unit perempuan dan anak.

-   Pelapor dimintai keterangan sebagai saksi dan melampirkan bukti terkait untuk memperkuat dugaan KDRT.

-   Apabila polisi menyatakan bukti sudah cukup, pelaku akan naik status menjadi tersangka. 

5.   Cara Melaporkan KDRT ke P2TPA

Korban atau pelapor bisa datang langsung ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA). Selanjutnya, korban akan diberi pendampingan untuk menyelesaikan kasus, mulai dari menjelaskan kronologi, visum, hingga masuk ke tingkat pengadilan tinggi. 

Demikian tata cara melaporkan KDRT ke berbagai pihak. Perlu diketahui, apabila Komnas Perempuan tidak wajib memberi pendampingan secara langsung sejak pembukaan Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) sejak 2005. Petugas UPR hanya memastikan kelengkapan dokumen kasus dan mengidentifikasi kebutuhan korban. Semoga bermanfaat. 

Pilihan editor: Kapolda Metro Jaya Karyoto Ingin Kasus KDRT di Depok Jadi Pembelajaran Jajarannya

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dampak Panjang Anak yang Besar di Keluarga dengan KDRT

2 hari lalu

Ilustrasi orang tua bertengkar di depan anak-anak. betterparenting.com
Dampak Panjang Anak yang Besar di Keluarga dengan KDRT

Anak yang tumbuh dalam keluarga dengan riwayat KDRT tidak hanya dapat menjadi pelaku kekerasan namun juga berpotensi berhadapan dengan trauma.


Nasabah PNM Mekaar Aceh Menjadi Teladan Pemecahan KDRT

3 hari lalu

Nasabah PNM Mekaar Aceh Menjadi Teladan Pemecahan KDRT

Kisah Juliana soal perempuan dan perjuangan atas hak-haknya.


Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

3 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tetapkan Ibu Tiri sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Tangerang

Penganiayaan tersebut dilatari kekesaalan si ibu terhadap anak tirinya.


KDRT Dokter Qory, Hasil Visum Tunjukan Luka di Bibir, Punggung, Lengan, Paha

6 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
KDRT Dokter Qory, Hasil Visum Tunjukan Luka di Bibir, Punggung, Lengan, Paha

Qory Ulfiah R alias dokter Qory, 37 tahun, memiliki banyak luka di tubuhnya saat pertama kali ditemukan oleh Polres Bogor


Viral Dokter Qory Korban KDRT, Polisi: Tukang Bubur Jadi Saksi

6 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Viral Dokter Qory Korban KDRT, Polisi: Tukang Bubur Jadi Saksi

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang menimpa Qory Ulfiah R alias Dokter Qory terus ditindaklanjuti oleh Polres Bogor.


Tidak Ada Pencabutan Laporan oleh Dokter Qory, Polisi Segera Proses Kasus KDRT Jadi P21

7 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, seorang dokter, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Tidak Ada Pencabutan Laporan oleh Dokter Qory, Polisi Segera Proses Kasus KDRT Jadi P21

Polres Bogor menyatakan tidak ada pencabutan laporan oleh Dokter Qory atas kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya Willy Sulistio.


Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

8 hari lalu

Salah satu dinding yang bertuliskan
Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

Komnas Perempuan tak menampik bahwa selama ini banyak korban kekerasan dalam pacaran tidak berani melapor. Sebut ada perbuatan manipulatif.


Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

8 hari lalu

Leon Dozan. Foto: Instagram/@leonrdozan
Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Dalam kasus dugaan penganiayaan pacar ini, Leon Dozan sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.


Kasus KDRT Dokter Qory, Ini Ragam Pemicu Kekerasan dalam Hubungan

9 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Kasus KDRT Dokter Qory, Ini Ragam Pemicu Kekerasan dalam Hubungan

Kasus KDRT yang dialami Dokter Qory telah membuat orang semakin sadar bahaya kekerasan dalam hubungan. Apa sebenarnya alasan sering terjadi KDRT?


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

10 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?