Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan

Reporter

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCara melaporkan KDRT atau Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dilakukan melalui layanan daring (online) maupun luring (offline) ke pihak berwajib. Sehingga para korban bisa memperoleh jaminan perlindungan secara hukum maupun pendampingan fisik dan psikis. Pasalnya, KDRT termasuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya UU No. 23 Tahun 2004. 

1.   Cara Lapor KDRT ke Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terbentuk atas Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 jo. Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005. Salah satu lembaga Hak Asasi Negara (HAM) negara tersebut menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan melalui berbagai kanal, yaitu:

-   Telepon: (021) 3903963 (hari kerja: Senin – Jumat pukul 09:00-16:00 WIB).

-   E-mail: pengaduan@komnasperempuan.go.id.

-   Instagram: @KomnasPerempuan.

-   Twitter: @KomnasPerempuan.

-   Facebook: @stopktpsekarang. 

2.   Cara Melaporkan KDRT Online

Selain memanfaatkan kanal media sosial dan telepon, Komnas Perempuan juga menawarkan formulir pengaduan melalui tautan (link). Adapun langkah-langkah untuk membuat laporan KDRT adalah sebagai berikut.

-   Buka peramban (browser) seperti Google Chrome.

-   Kunjungi alamat URL s.id/6Tsdx.

-   Ketikkan alamat email aktif.

-   Tekan tombol ‘Berikutnya’.

-   Tekan ‘Setuju’ untuk pernyataan pemberian informasi medis.

-   Klik ‘Berikutnya’ lagi.

-   Pilih status pengaduan, baru atau konfirmasi.

-   Pilih hubungan pelapor dengan korban KDRT.

-   Lengkapi identitas diri korban, meliputi nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili, nomor kontak, pekerjaan, pendidikan, hingga status pernikahan.

-   Pilih kondisi disabilitas.

-   Isi data diri pelaku, mulai dari nama, pekerjaan, pendidikan, dan hubungan dengan korban.

-   Pilih jenis kekerasan, upaya yang sudah dilakukan, kebutuhan korban/pelapor, dan kronologi kasus.

-   Tekan tombol ‘Kirim’. 

3.   Cara Lapor Kasus KDRT lewat SAPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dapat mengadukan tindak kekerasan dalam rumah tangga melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain itu, SAPA juga tersedia dalam platform pesan singkat WhatsApp (WA) 08111-129-129. 

4.   Cara Melaporkan Kasus KDRT ke Polisi

Kepolisian RI (Polri) menyediakan saluran siaga (hotline) melalui telepon ke nomor 110. Cara melaporkan KDRT juga bisa dilaksanakan dengan mengunjungi kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat. Berikut prosedur untuk mempraktikkannya.

-   Datang ke kantor polisi.

-   Berikutnya, petugas akan mengarahkan korban untuk mengikuti Visum et Repertum yang dilakukan tenaga medis.

-   Hasil visum dan bukti lainnya diajukan ke pengadilan.

-   Jika melapor ke Polres, korban akan dirujuk ke unit perempuan dan anak.

-   Pelapor dimintai keterangan sebagai saksi dan melampirkan bukti terkait untuk memperkuat dugaan KDRT.

-   Apabila polisi menyatakan bukti sudah cukup, pelaku akan naik status menjadi tersangka. 

5.   Cara Melaporkan KDRT ke P2TPA

Korban atau pelapor bisa datang langsung ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA). Selanjutnya, korban akan diberi pendampingan untuk menyelesaikan kasus, mulai dari menjelaskan kronologi, visum, hingga masuk ke tingkat pengadilan tinggi. 

Demikian tata cara melaporkan KDRT ke berbagai pihak. Perlu diketahui, apabila Komnas Perempuan tidak wajib memberi pendampingan secara langsung sejak pembukaan Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) sejak 2005. Petugas UPR hanya memastikan kelengkapan dokumen kasus dan mengidentifikasi kebutuhan korban. Semoga bermanfaat. 

Pilihan editor: Kapolda Metro Jaya Karyoto Ingin Kasus KDRT di Depok Jadi Pembelajaran Jajarannya

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

1 hari lalu

Kuasa hukum BI melakukan konferensi pers saat konferensi pers di salah satu kafe Kecamatan Cinere, Depok, Jumat, 26 Mei 2023 malam. TEMPO/Ricky Juliansyah
Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

Kasus pasutri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi viral karena postingan keluarga PB yang dijadikan tersangka.


Cerita Tina Turner Pernah Mengalami KDRT oleh Suaminya Ike Turner

1 hari lalu

Tina Turner tampil saat hujan di festival
Cerita Tina Turner Pernah Mengalami KDRT oleh Suaminya Ike Turner

Tina Turner pernah mengalami kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Ike Turner. Tina mengungkapkan masa lalunya di film dokumenter


Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok, Polisi Sebut Suami Pernah Lakukan Kekerasan Sebelumnya

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok, Polisi Sebut Suami Pernah Lakukan Kekerasan Sebelumnya

Kasus saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pasangan suami istri asal Depok masih berlanjut.


Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Awal Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

1 hari lalu

Bukhori Yusuf. antaranews.com
Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Awal Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

Ketua tim kuasa hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan, membantah tudingan KDRT yang dilakukan oleh kliennya kepada mantan istri sirinya.


Polda Metro Turunkan Tim Kesehatan Tangani KDRT Depok, Daerah Sensitif Suami Bengkak Diremas Istri

1 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Turunkan Tim Kesehatan Tangani KDRT Depok, Daerah Sensitif Suami Bengkak Diremas Istri

Polda Metro Jaya menyiapkan tim kedokteran dan psikolog untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pasangan suami istri di Depok.


Cerita KDRT Pasutri Depok versi Suami, Celetuk Kayak Ayah Benar Aja & Cipratan Air ke Muka

1 hari lalu

Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock
Cerita KDRT Pasutri Depok versi Suami, Celetuk Kayak Ayah Benar Aja & Cipratan Air ke Muka

Kuasa hukum BI, suami dari pasutri di Depok yang saling lapor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, membeberkan kronologi versi kliennya.


Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Dokter dan Psikolog

2 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Dokter dan Psikolog

Pendalaman polisi dalam kasus KDRT ini menunjukkan si suami pernah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya pada 2016.


Dosen Diduga Lakukan KDRT, UNS Tuntut Pengunggah Utas Minta Maaf

2 hari lalu

Universitas Sebelas Maret. Kredit: UNS
Dosen Diduga Lakukan KDRT, UNS Tuntut Pengunggah Utas Minta Maaf

UNS mengemukakan hasil klarifikasi terhadap BW, dosen UNS yang diduga melakukan KDRT. Alih-alih memberi sanksi, UNS meminta penyebar info minta maaf.


Tim Pengacara Bukhori Yusuf Ungkap MY Pasien RSKO Jakarta

2 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. Foto: Dok/Man
Tim Pengacara Bukhori Yusuf Ungkap MY Pasien RSKO Jakarta

Menurut Mihdan, sejak menikah pada Februari 2022, hubungan Bukhori Yusuf dengan MY memang diwarnai konflik dan pertengkaran.


Rieke Diah Pitaloka Siap Advokasi Istri Diduga Alami KDRT di Depok

2 hari lalu

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dan Hendrik Tangke Allo mendatangi Polres Metro Depok untuk advokasi kasus KDRT, Jumat, 26 Mei 2023.TEMPO/Ricky Juliansyah
Rieke Diah Pitaloka Siap Advokasi Istri Diduga Alami KDRT di Depok

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka menyatakan telah berkomunikasi dengan Polres Depok sehingga istri korban KDRT ditangguhkan penahanannya.