Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan

Reporter

image-gnews
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCara melaporkan KDRT atau Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dilakukan melalui layanan daring (online) maupun luring (offline) ke pihak berwajib. Sehingga para korban bisa memperoleh jaminan perlindungan secara hukum maupun pendampingan fisik dan psikis. Pasalnya, KDRT termasuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya UU No. 23 Tahun 2004. 

1.   Cara Lapor KDRT ke Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terbentuk atas Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 jo. Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005. Salah satu lembaga Hak Asasi Negara (HAM) negara tersebut menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan melalui berbagai kanal, yaitu:

-   Telepon: (021) 3903963 (hari kerja: Senin – Jumat pukul 09:00-16:00 WIB).

-   E-mail: pengaduan@komnasperempuan.go.id.

-   Instagram: @KomnasPerempuan.

-   Twitter: @KomnasPerempuan.

-   Facebook: @stopktpsekarang. 

2.   Cara Melaporkan KDRT Online

Selain memanfaatkan kanal media sosial dan telepon, Komnas Perempuan juga menawarkan formulir pengaduan melalui tautan (link). Adapun langkah-langkah untuk membuat laporan KDRT adalah sebagai berikut.

-   Buka peramban (browser) seperti Google Chrome.

-   Kunjungi alamat URL s.id/6Tsdx.

-   Ketikkan alamat email aktif.

-   Tekan tombol ‘Berikutnya’.

-   Tekan ‘Setuju’ untuk pernyataan pemberian informasi medis.

-   Klik ‘Berikutnya’ lagi.

-   Pilih status pengaduan, baru atau konfirmasi.

-   Pilih hubungan pelapor dengan korban KDRT.

-   Lengkapi identitas diri korban, meliputi nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan domisili, nomor kontak, pekerjaan, pendidikan, hingga status pernikahan.

-   Pilih kondisi disabilitas.

-   Isi data diri pelaku, mulai dari nama, pekerjaan, pendidikan, dan hubungan dengan korban.

-   Pilih jenis kekerasan, upaya yang sudah dilakukan, kebutuhan korban/pelapor, dan kronologi kasus.

-   Tekan tombol ‘Kirim’. 

3.   Cara Lapor Kasus KDRT lewat SAPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dapat mengadukan tindak kekerasan dalam rumah tangga melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Selain itu, SAPA juga tersedia dalam platform pesan singkat WhatsApp (WA) 08111-129-129. 

4.   Cara Melaporkan Kasus KDRT ke Polisi

Kepolisian RI (Polri) menyediakan saluran siaga (hotline) melalui telepon ke nomor 110. Cara melaporkan KDRT juga bisa dilaksanakan dengan mengunjungi kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat. Berikut prosedur untuk mempraktikkannya.

-   Datang ke kantor polisi.

-   Berikutnya, petugas akan mengarahkan korban untuk mengikuti Visum et Repertum yang dilakukan tenaga medis.

-   Hasil visum dan bukti lainnya diajukan ke pengadilan.

-   Jika melapor ke Polres, korban akan dirujuk ke unit perempuan dan anak.

-   Pelapor dimintai keterangan sebagai saksi dan melampirkan bukti terkait untuk memperkuat dugaan KDRT.

-   Apabila polisi menyatakan bukti sudah cukup, pelaku akan naik status menjadi tersangka. 

5.   Cara Melaporkan KDRT ke P2TPA

Korban atau pelapor bisa datang langsung ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA). Selanjutnya, korban akan diberi pendampingan untuk menyelesaikan kasus, mulai dari menjelaskan kronologi, visum, hingga masuk ke tingkat pengadilan tinggi. 

Demikian tata cara melaporkan KDRT ke berbagai pihak. Perlu diketahui, apabila Komnas Perempuan tidak wajib memberi pendampingan secara langsung sejak pembukaan Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) sejak 2005. Petugas UPR hanya memastikan kelengkapan dokumen kasus dan mengidentifikasi kebutuhan korban. Semoga bermanfaat. 

Pilihan editor: Kapolda Metro Jaya Karyoto Ingin Kasus KDRT di Depok Jadi Pembelajaran Jajarannya

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

8 jam lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

13 jam lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

21 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

2 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

3 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

6 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

8 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

8 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.