TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penyidik Unit V Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditreskrimsus telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
Auliansyah menjelaskan, tiga tersangka tersebut, yakni MD alias Muhammad Dawud, YS alias Yan Shofian dan TP alias Tonny Permana.
"Ketiga tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat, dan Pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu dengan maksimal hukuman 7 tahun," kata Auliansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023, seperti dialnsir dari Antara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini. Namun Kejati masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk per Senin 13 Maret 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.
Awal mula kasus mafia tanah di Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara
Kasus ini bermula dari seorang warga asal Karawang, Jawa Barat, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Laporan tersebut diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.
Pengacara Muckhsin, Supri Hartono menjelaskan, penanganan kasus ini terkendala pemeriksaan terhadap tersangka TP yang berdomisili di Singapura. TP sampai ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
"Dikirim panggilan pada saat penyelidikan 2 kali dikirim, dan saat penyidikan 2 kali dikirim, jawabannya pun sama nggak bisa diperiksa, alasannya belum bisa ke Indonesia segala macem," katanya.
Pilihan Editor: Polda Metro Ringkus 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 Diantaranya Pegawai BPN