Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi AG-AP Sebut Hakim Lakukan Pelanggaran Berat saat Adili AG di Kasus Mario Dandy

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan atau Koalisi AG-AP merasa ada pelanggaran berat yang dilakukan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Peneliti Indonesia Judicial Research Society atau IJRS Aisyah Assyifa menuturkan, pelanggaran itu perihal waktu pembelaan AG, perempuan usia 15 tahun, di kasus Mario Dandy Satriyo.

"Ini merupakan salah satu pelanggaran yang paling berat menurut kami, adalah hakim tunggal tidak memberikan waktu yang cukup untuk pembelaan anak sebagaimana merupakan prinsip dasar dalam KUHAP dan Undang-Undang SPPA," kata Aisyah di Komisi Yudisial, Kamis, 25 Mei 2023.

Menurut Koalisi AG-AP, hakim tidak profesional dan tidak memberi kesempatan yang sama antara pihak AG dengan Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan data dari kuasa hukum AG, hakim hanya memberikan waktu kepada kuasa hukum untuk menghadirkan saksi dan ahli selama dua jam 30 menit, yakni pada 18:30 WIB hingga 21:00 WIB.

"Tetapi memberikan Penuntut Umum waktu selama hampir dua hari kerja untuk menghadirkan saksi dan ahli," ujar Aisyah.

Maka dari itu, pihaknya melaporkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. Pengaduan perihal kode etik dan perilaku hakim tersebut selama menangani perkara AG.

Selain itu, Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tangani kasus AG ikut dilaporkan ke Komisi Yudisial. Alasannya 

Aisyah membeberkan ada empat catatan terhadap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sriwahyuni Batubara. Pertama, hakim tidak memeriksa perkara secara berimbang, terutama soal CCTV saat penganiayaan tidak ditampilkan di persidangan.

Baca juga: Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Mario Dandy, Hakim PN Jaksel dan PT DKI Dilaporkan ke KY

Hakim tunggal kasus AG dinilai tidak melakukan pemeriksaan dengan cermat

Asiyah menuturkan, hakim memilih melihat pelaku sudah bersalah dengan pemilihan fakta oleh hakim tanpa melihat fakta di persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hakim tunggal tidak melakukan pemeriksaan sesuai Perma 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum terkait latar belakang seksual anak," kata Aisyah dalam catatan nomor dua.

Dalam persidangan, diungkapkan adanya riwayat aktivitas seksual AG. Namun itu tidak menjadi suatu pertimbangan pidana untuk tersangka Mario Dandy, justru dinyatakan AG tidak memiliki trauma tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Koalisi AG-AP, kata Aisyah, menilai hakim tidak mempertimbangkan kerentanan posisi AG. Bahwa sebenarnya persoalan ini menjadi suatu kerentanan bagi AG yang masih berusia remaja.

"Ketiga, hakim tunggal tidak memperhatikan laporan penelitian kemasyarakatan atau Litmas, di mana dalam Undang-Undang SPPA atau Sistem Peradilan Pidana Anak hal ini wajib untuk dipertimbangkan, dan ini untuk krusial dipertimbangkan. Namun hakim tidak mempertimbangkan di putusan tingkat pertama," tuturnya.

Pada kasus ini, AG dinyatakan terlibat dalam penganiayaan berat. Dia bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ikut saat korban inisial D (laki-laki usia 17 tahun) dianiaya hingga koma.

AG dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Namun kasusnya belum berkekuatan hukum tetap dan masih diupayakan ke kasasi di Mahkamah Agung.

Pilihan Editor: KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

7 menit lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menyebut tidak ada pemberian layanan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak, Mario Dandy.


Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

9 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

Kapolda Metro Irjen Karyto menyatakan Mario Dandy akan diusut untuk dua kasus yang berbeda, penganiayaan dan pencabulan.


Cerita Kapolda Metro Irjen Karyoto Turun Langsung Mengurus Berkas Mario Dandy Jadi P21

9 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Cerita Kapolda Metro Irjen Karyoto Turun Langsung Mengurus Berkas Mario Dandy Jadi P21

Kapolda Metro Irjen Karyoto turun langsung ke Kejaksaan Tinggi agar berkas perkara Mario Dandy bisa segera P21. Dinilai lambat dan bertele-tele.


Kapolda Metro Minta Maaf Soal Video Mario Dandy Pasang Borgol Tali Ties Sendiri

10 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kapolda Metro Minta Maaf Soal Video Mario Dandy Pasang Borgol Tali Ties Sendiri

Kapolda Metro Irjen Karyoto meminta maaf atas video Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri. Ia juga terima kasih atas kritik netizen.


Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AGH, Polisi Temukan Bukti Digital

11 jam lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AGH, Polisi Temukan Bukti Digital

Direskrimum Polda Metro menyatakan penyidik menemukan bukti digital dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap AGH.


Kapolda Metro Minta Propam Periksa Anggota Soal Mario Dandy Pasang Borgol Tali Ties Sendiri

13 jam lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolda Metro Minta Propam Periksa Anggota Soal Mario Dandy Pasang Borgol Tali Ties Sendiri

Kapolda Metro Irjen Karyoto minta Propam untuk memeriksa apalah ada pelanggaran saat Mario Dandy ketahuan pasang borgol sendiri.


Kuwait Bekukan Visa Pekerja Migran Buntut Pelanggaran oleh Kedutaan Besar Filipina

13 jam lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Kuwait Bekukan Visa Pekerja Migran Buntut Pelanggaran oleh Kedutaan Besar Filipina

Pemerintah Kuwait membekukan visa para pekerja migran asal Filipina karena adanya 'praktik kecurangan' di kantor Kedutaan Besar Filipina di Kuwait


Kemarin Sebut Editan, Polda Metro Kembali Klarifikasi Video Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol Tali Ties

13 jam lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemarin Sebut Editan, Polda Metro Kembali Klarifikasi Video Mario Dandy Pasang Sendiri Borgol Tali Ties

Kabid Humas Polda Metro sebelumnya menyatakan bahwa video Mario Dandy pasang sendiri borgol tali ties adalah hasil editan.


Demokrat Kubu AHY Waspadai PK Kubu Moeldoko

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajaran pengurus Partai saat melakukan pendaftran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Demokrat mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Demokrat Kubu AHY Waspadai PK Kubu Moeldoko

Didik melihat PK yang diajukan Demokrat kubu Moeldoko Cs ini biasa saja. Pasalnya, substansi dan alasannya disebut Didik mengada-ngada.


Kader Demokrat Kubu Moeldoko Berharap MA Adil dalam Proses PK

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus kudeta Partai Demorkrat yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam keteranganya AHY mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh eks Sekjen Demokrat Moeldoko, atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kader Demokrat Kubu Moeldoko Berharap MA Adil dalam Proses PK

Kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai ketua umum di KLB Deli Serdang.