Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi AG-AP Sebut Hakim Lakukan Pelanggaran Berat saat Adili AG di Kasus Mario Dandy

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan atau Koalisi AG-AP merasa ada pelanggaran berat yang dilakukan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Peneliti Indonesia Judicial Research Society atau IJRS Aisyah Assyifa menuturkan, pelanggaran itu perihal waktu pembelaan AG, perempuan usia 15 tahun, di kasus Mario Dandy Satriyo.

"Ini merupakan salah satu pelanggaran yang paling berat menurut kami, adalah hakim tunggal tidak memberikan waktu yang cukup untuk pembelaan anak sebagaimana merupakan prinsip dasar dalam KUHAP dan Undang-Undang SPPA," kata Aisyah di Komisi Yudisial, Kamis, 25 Mei 2023.

Menurut Koalisi AG-AP, hakim tidak profesional dan tidak memberi kesempatan yang sama antara pihak AG dengan Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan data dari kuasa hukum AG, hakim hanya memberikan waktu kepada kuasa hukum untuk menghadirkan saksi dan ahli selama dua jam 30 menit, yakni pada 18:30 WIB hingga 21:00 WIB.

"Tetapi memberikan Penuntut Umum waktu selama hampir dua hari kerja untuk menghadirkan saksi dan ahli," ujar Aisyah.

Maka dari itu, pihaknya melaporkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. Pengaduan perihal kode etik dan perilaku hakim tersebut selama menangani perkara AG.

Selain itu, Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tangani kasus AG ikut dilaporkan ke Komisi Yudisial. Alasannya 

Aisyah membeberkan ada empat catatan terhadap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sriwahyuni Batubara. Pertama, hakim tidak memeriksa perkara secara berimbang, terutama soal CCTV saat penganiayaan tidak ditampilkan di persidangan.

Baca juga: Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Mario Dandy, Hakim PN Jaksel dan PT DKI Dilaporkan ke KY

Hakim tunggal kasus AG dinilai tidak melakukan pemeriksaan dengan cermat

Asiyah menuturkan, hakim memilih melihat pelaku sudah bersalah dengan pemilihan fakta oleh hakim tanpa melihat fakta di persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hakim tunggal tidak melakukan pemeriksaan sesuai Perma 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum terkait latar belakang seksual anak," kata Aisyah dalam catatan nomor dua.

Dalam persidangan, diungkapkan adanya riwayat aktivitas seksual AG. Namun itu tidak menjadi suatu pertimbangan pidana untuk tersangka Mario Dandy, justru dinyatakan AG tidak memiliki trauma tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Koalisi AG-AP, kata Aisyah, menilai hakim tidak mempertimbangkan kerentanan posisi AG. Bahwa sebenarnya persoalan ini menjadi suatu kerentanan bagi AG yang masih berusia remaja.

"Ketiga, hakim tunggal tidak memperhatikan laporan penelitian kemasyarakatan atau Litmas, di mana dalam Undang-Undang SPPA atau Sistem Peradilan Pidana Anak hal ini wajib untuk dipertimbangkan, dan ini untuk krusial dipertimbangkan. Namun hakim tidak mempertimbangkan di putusan tingkat pertama," tuturnya.

Pada kasus ini, AG dinyatakan terlibat dalam penganiayaan berat. Dia bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ikut saat korban inisial D (laki-laki usia 17 tahun) dianiaya hingga koma.

AG dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Namun kasusnya belum berkekuatan hukum tetap dan masih diupayakan ke kasasi di Mahkamah Agung.

Pilihan Editor: KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelajar MA Korban Penganiayaan di Tebet Didiagnosis Cacat Seumur Hidup

6 jam lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Pelajar MA Korban Penganiayaan di Tebet Didiagnosis Cacat Seumur Hidup

AAP, 16 tahun, sempat koma karena mengalami cedera otak parah akibat penganiayaan yang diduga dilakukan teman-temannya


Siswa Madrasah Aliyah As-Syafi'iyah Korban Penganiayaan Telah Siuman Setelah Koma Dua Hari

8 jam lalu

Mukti (49 tahun), menjelaskan kondisi putranya berinisial AAP (16 tahun) yang menjadi korban penganiayaan di area Madrasah Aliyah As-Shafi'iyah 01 Tebet. Mukti ditemui di RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, Sabtu, 12 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A
Siswa Madrasah Aliyah As-Syafi'iyah Korban Penganiayaan Telah Siuman Setelah Koma Dua Hari

Siswa yang menjadi korban penganiayaan itu mengalami pendarahan hebat di bagian otak. Operasi berjalan sekitar delapan jam.


Berasal dari Bahrain, Ini Profil Presiden AFC Salman bin Ibrahim Al Khalifa

1 hari lalu

Sheikh Salman bin Ebrahim al Khalifa. (ESPNFC)
Berasal dari Bahrain, Ini Profil Presiden AFC Salman bin Ibrahim Al Khalifa

Presiden AFC, Salman bin Ibrahim Al Khalifa, diketahui berasal dari Bahrain.


Kronologi Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Koma Diduga Akibat Dipukuli Kakak Kelas

1 hari lalu

Ilustrasi perkelahian. Shutterstok
Kronologi Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Koma Diduga Akibat Dipukuli Kakak Kelas

Seorang siswa Madrasah Aliyah mengalami cedera otak hingga koma, diduga karena dianiaya oleh kakak kelasnya, tapi polisi mengatakan mereka duel.


Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

1 hari lalu

Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

Kuasa hukum siswa Madrasah Aliyah itu akan mengajukan surat permohonan pendampingan ke berbagai lembaga untuk mengawasi proses pengusutan kasus.


Tunjangan dan Gaji Hakim Janji Dinaikkan, Hashim Klaim Para Hakim Sekarang Dukung Prabowo

2 hari lalu

Kunjungan Para Hakim yang menuntut kenaikan gaji ke Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Tunjangan dan Gaji Hakim Janji Dinaikkan, Hashim Klaim Para Hakim Sekarang Dukung Prabowo

Dukungan itu, diklaim Hashim, terjadi setelah beberapa waktu lalu Prabowo menjanjikan kenaikan gaji dan tunjangan untuk para hakim.


Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan

Pengacara tetap berharap Polres Metro Jakarta Selatan mengusut laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AAP koma hingga sekarang.


Cerita Hakim Saat Periksa Objek Perkara: Massa Datang Bawa Parang

2 hari lalu

Hakim Pengadilan Agama Bulukumba, Indriyani Nasir (jas hujan merah muda), dalam pemeriksaan setempat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada 2022. Saat memeriksa objek perkara, massa datang membawa parang. (Istimewa).
Cerita Hakim Saat Periksa Objek Perkara: Massa Datang Bawa Parang

Indriyani Nasir mengatakan keamanan menjadi salah satu yang disoroti hakim perempuan. Ia menceritakan pengalamannya berhadapan dengan massa yang membawa parang.


Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

Siswa MA di Jakarta Selatan mengalami luka parah hingga koma, diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya. Begini penjelasan polisi.


Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

2 hari lalu

Hakim PA Bantaeng, Nova Noviana, saat memeriksa salah satu objek perkara dalam pemeriksaan setempat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. (Istimewa)
Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

Hakim Pengadilan Agama Bantaeng di Sulawesi Selatan, Nova Noviana, menceritakan hakim tidak hanya bertugas di dalam ruangan.