TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Aisyah Assyifa menilai hakim sidang AG, 15 tahun, dalam kasus penganiayaan oeh Mario Dandy tidak memutuskan sesuai fakta persidangan. Hal ini ia sampaikan saat Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) mengadukan hakim kasus AG itu ke Komisi Yudisial.
“Hakim tidak mengeluarkan putusan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, namun hakim seperti memilih fakta dalam memutuskan perkara ini,” katanya di kantor Komisi Yudisial, Kamis, 25 Mei 2023.
Kewajiban hakim, menurut Aisyah, harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang pencari keadilan yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di pengadilan. Laporan IJRS mengenai hakim tidak adil dan imbang.
“Penjelasan dalam laporan kami, bahwa hakim di sini tidak memberikan kesempatan secara berimbang,” ucapnya.
Aisyah menyoroti waktu yang diberikan hakim ke AG untuk memberikan pembelaan dua setengah jam saja. Namun, kepada penuntut umum diberikan waktu untuk menghadirkan saksi ahli hampir selama dua hari.
Hal itu menunjukkan hakim telah memiliki prasangka dalam memutuskan perkara AG. Padahal, menurutnya hakim dilarang mengadili suatu perkara ketika sudah tendensius condong ke salah satu pihak. Dikhawatirkan jika hakim tetap menangani perkara itu, putusan tidak adil dan berimbang.
“Dan kemudian, hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak. Atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan suatu perkara yang disidangkan,” ucapnya.
Dalam persidangan, diungkapkan adanya riwayat aktivitas seksual AG. Namun itu tidak menjadi suatu pertimbangan pidana untuk tersangka Mario Dandy, justru dinyatakan AG tidak memiliki trauma tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Koalisi AG-AP, kata Aisyah, menilai hakim tidak mempertimbangkan kerentanan posisi AG. Bahwa sebenarnya persoalan ini menjadi suatu kerentanan bagi AG yang masih berusia remaja.
"Ketiga, hakim tunggal tidak memperhatikan laporan penelitian kemasyarakatan atau Litmas, di mana dalam Undang-Undang SPPA atau Sistem Peradilan Pidana Anak hal ini wajib untuk dipertimbangkan, dan ini untuk krusial dipertimbangkan. Namun hakim tidak mempertimbangkan di putusan tingkat pertama," tuturnya.
Pada kasus ini, AG dinyatakan terlibat dalam penganiayaan berat. Dia bersama Shane Lukas ikut di lokasi saat korban inisial D (laki-laki usia 17 tahun) dianiaya Mario Dandy Satriyo hingga koma.
Pilihan Editor: KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy