TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat DKI Jakarta meminta Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama yang memamerkan gaji Rp34 juta per bulan untuk melaporkan harta apa adanya. Ngabila diminta melakukan perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai yang dimilikinya.
"Kita dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Rabu, 24 Mei 2023 seperti dilansir Antara.
Yang penting, kata dia, ada itikad baik Ngabila untuk melaporkan hartanya apa adanya. "Saya sih melihat, begini, yang paling penting adalah ada itikad baik, kalau memang kemarin ada aset yang belum dilaporkan. Saya menyarankan melaporkan apa adanya," katanya
Inspektorat masih periksa harta Ngabila
Syaefuloh menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait harta Ngabila.
"Kan masih proses, tentu proses pemeriksaan dapat berkembang. Kita tunggu hasilnya," ujar Syaefuloh.
Gaji Rp 34 juta per bulan, LHKPN Rp 73 juta
LHKPN Ngabila Salama yang dikutip melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice pada periodik 2022 hanya Rp73.188.080.
Sementara gaji yang diterima Ngabila sebesar Rp34 juta per bulan. Sehingga, Inspektorat DKI akan mendorong Ngabila untuk melakukan perbaikan atas LHKPN yang dilaporkan.
"Ya itu salah satu menjadi materi yang ditanyakan oleh tim. Ini kita dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK. Artinya kan kita semua para pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN itu, dan seluruhnya harus dilaporkan ga boleh ada yang lewat," jelas Syaefuloh.