TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pembongkaran bangunan ruko di Pluit akan berlangsung selama satu atau dua pekan. Pembongkaran bagian ruko serobot bahu jalan itu dilakukan atas dasar rekomtek atau rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Dinas Citata) DKI Jakarta.
"Pol PP kalau udah ada rekomtek, dari sisi penilaian teknis oleh Dinas Citata, itu sudah jadi satu dasar untuk kemudian legalitas Pol PP melakukan penindakan," kata dia di Stasiun MRT ASEAN, Kamis, 25 Mei 2023.
Rrkomtek dikeluarkan setelah Dinas Citata DKI melakukan kajian atas pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko.
Menurut Arifin pembongkaran bangunan dilakukan hingga bangunan sesuai IMB, sehingga sampai hari ini Satpol PP pun masih melakukan pembongkaran. "Bersama tim lain untuk terus lanjutkan pembongkaran yang masih tersisa," kata dia.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono memutuskan untuk membongkar puluhan ruko yang mencaplok saluran air dan bahu jalan di kawasan Pluit Karang Niaga, Jakarta Utara.
Setelah diberi masa tenggang empat hari bagi pemilik ruko untuk membongkar sendiri, sebanyak 200 petugas gabungan bersama Satpol PP DKI Jakarta membongkar paksa 22 ruko tersebut.
Satpol PP DKI Jakarta membongkar rumah toko (ruko) di kawasan Pluit Jakarta Utara yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran air sebagaimana mestinya.
"Kita lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMB-nya keperluannya," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Ia menjelaskan pembongkaran ruko di Pluit yang perluas bangunan di atas got dan bahu jalan itu dilakukan untuk pengembalian fungsi dan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pilihan Editor: Ruko di Pluit Dibongkar Paksa karena Serobot Bahu Jalan, Kasatpol PP Bantah Tudingan Soal Bekingan