TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberikan atensi terhadap salah satu masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang terjadi di Depok. Dia menuturkan status perkara ini sedang dia hold.
"Sementara kami hold dulu, karena yang sebelah, suami perlu pengobatan terhadap akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk kontemplasi, renungan," ujar Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.
Apabila sudah memungkinkan, pasangan suami istri yang sedang bertikai ini akan dipertemukan kembali. Mereka akan ditawari penyelesaian secara restorative justice, meski sudah saling lapor dan menjadi tersangka.
"Karena semangat dalam Undang-Undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh ya," kata Karyoto.
Jenderal bintang dua ini sudah meminta penjelasan kepada penyidik Reserse Polres Metro Depok perihal penanganan kasus. Suami dan istri ini menjadi tersangka, namun penangguhan penanganan terhadap suami diberikan dengan alasan berobat.
Sedangkan istri sempat ditahan polisi, namun akhirnya kini penahanan mereka berdua juga sama-sama ditangguhkan. "Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri dua-duanya bisa dilakukan penahanan," tutur Karyoto.
Polisi beri ruang antara suami dan istri
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, makna hold yang dimaksud Karyoto adalah memberi ruang antara suami dan istri yang sama-sama menjadi pelaku sekaligus korban KDRT. Namun maksud hold ini bukan berarti penyidik berhenti bekerja.
"Sehingga nanti gambarannya, kami akan sampaikan untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," kata Trunoyudo.
Kini, kasus KDRT yang viral tersebut menjadi penanganan Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Alasannya kasus ini sudah menjadi atensi Karyoto, bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.