Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN? Begini Aturannya

Reporter

image-gnews
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023. Reihana, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN 2021 dengan  harta tercatat sebesar Rp 2,715 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023. Reihana, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN 2021 dengan harta tercatat sebesar Rp 2,715 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaLaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) elektronik pemangku kursi jabatan di lingkup pemerintahan dapat diakses masyarakat melalui portal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diharapkan berpartisipasi dalam memantau kondisi keuangan tokoh-tokoh di Indonesia. Namun, apa sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN? 

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 wajib menyampaikan LHKPN. Hal tersebut, menurutnya, dianggap sesuai dengan instruksi Ketua KPK Firli Bahuri. 

Dasar Hukum LHKPN

Sebagaimana Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan. 

Penyelenggara negara yang dimaksud meliputi pejabat negara yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, yudikatif, atau pejabat lainnya yang memiliki fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pada Pasal 4 dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa LHKPN dilaporkan ke KPK pada saat:

-   Pengangkatan saat pertama kali menjabat.

-   Berakhirnya masa jabatan atau memasuki waktu pensiun.

-   Pengangkatan kembali setelah masa jabatan berakhir atau pensiun.

-   Masih menjabat. 

LHKPN harus diberikan ke KPK secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan per 31 Desember, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya bagi pejabat yang masih memiliki jabatan. Sedangkan bagi tokoh yang pertama kali diangkat, berakhir masa jabatan atau pensiun, maupun diangkat kembali disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan. 

Sanksi Tak Lapor LHKPN

Mengacu pada Pasal 21 dalam beleid yang sama, penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila:

-   Tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020. Maka KPK akan mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan.

-   Sanksi sesuai perundang-undangan jika memberi keterangan harta kekayaan tidak benar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya, kebijakan yang berlaku di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 84/KMK.01.2021 pada bagian kesembilan disebutkan bahwa PNS yang tidak menyampaikan LHKPN akan dijatuhi hukuman disiplin ringan. Hukumannya, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diharuskan untuk melaporkan LHKPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021. PNS yang wajib menyampaikan harta kekayaan dengan jabatan fungsional dan pegawai lain yang diminta melaporkan. 

Bagi PNS yang melanggar aturan disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi berupa: 

1.    Hukuman Disiplin Sedang

-   Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.

-   Pemotongan tukin PNS sebesar 25 persen dalam kurun waktu 9 bulan.

-   Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan. 

2.    Hukuman Disiplin Berat

-   Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.

-   Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

-   Sanksi tak lapor LHKPN, yaitu pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bukan karena permintaan sendiri. 

Pilihan editor: Deretan Fakta ASN Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta, Inspektorat akan Koordinasi dengan KPK

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

8 jam lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

Saut Situmorang mengatakan nilai-nilai KPK ikut juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran oleh Firli Bahuri.


Prancis Buka Opsi untuk Pembicaraan Uni Eropa tentang Sanksi untuk Pemukim Israel

11 jam lalu

Presiden Prancis Emmanuel Macron berjalan di dek kapal induk amfibi Dixmude yang berlabuh di pangkalan Angkatan Laut Prancis di Toulon, Prancis, 9 November 2022. REUTERS/Eric Gaillard
Prancis Buka Opsi untuk Pembicaraan Uni Eropa tentang Sanksi untuk Pemukim Israel

Data PBB menunjukkan bahwa serangan harian pemukim Israel meningkat lebih dari dua kali lipat sejak serangan Hamas pada 7 Oktober.


Kekayaan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Capai Rp 52,8 miliar

1 hari lalu

Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Kekayaan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Capai Rp 52,8 miliar

Maruli Simanjuntak memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan, Bogor, Bandung, Buleleng, dan Rote Ndao.


Intip Isi Garasi Kandidat KSAD Letjen TNI Maruli Simanjuntak yang Punya Harta Rp 52 Miliar

1 hari lalu

Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Intip Isi Garasi Kandidat KSAD Letjen TNI Maruli Simanjuntak yang Punya Harta Rp 52 Miliar

Menjabat sebagai Pangkostrad, Letjen TNI Maruli Simanjuntak tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 52 miliar, tepatnya Rp 52.889.538.310.


Harta Kekayaan Maruli Simanjuntak yang Akan Dilantik Jokowi jadi KSAD Siang Ini

1 hari lalu

Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Harta Kekayaan Maruli Simanjuntak yang Akan Dilantik Jokowi jadi KSAD Siang Ini

Presiden Jokowi akan melantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD pada siang hari ini. Berapa harta kekayaan Maruli saat ini?


Gubernur Riau Edy Nasution Punya Motor Buatan Indonesia, Kanzen

2 hari lalu

Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution saat dilantik menjadi Gubernur Riau oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023.  Edy sebelumnya adalah wakil gubernur. Dia menjabat sebagai Plt Gubernur Riau sejak 4 November 2023 setelah Gubernur Riau sebelumnya Syamsuar mengundurkan diri karena menjadi caleg 2024. Setelah dilantik, Edy akan menjabat Gubernur Riau hingga akhir Desember 2023 sesuai sisa jabatan. TEMPO/Subekti.
Gubernur Riau Edy Nasution Punya Motor Buatan Indonesia, Kanzen

Gubernur Riau Edy Nasution memiliki motor Kanzen, yang merupakan merek motor Indonesia buatan PT Semesta Citra Motorindo.


Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

3 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

6 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

Kominfo mewajibkan platform melakukan penyaringan atau moderasi konten yang melanggar norma sosial di revisi UU ITE.


Korea Utara Tangguhkan Perjanjian Militer dengan Seoul, Kerahkan Pasukan di Perbatasan

7 hari lalu

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyaksikan roket yang membawa satelit pengintai militer Malligyong-1 diluncurkan, di Provinsi Gyeongsang Utara, Korea Utara, 21 November 2023 KCNA via REUTERS
Korea Utara Tangguhkan Perjanjian Militer dengan Seoul, Kerahkan Pasukan di Perbatasan

Korea Selatan telah menarik diri dari perjanjian tersebut setelah Korea Utara meluncurkan satelit mata-mata pada Selasa.


Isi Garasi Eks Dirut Waskita Karya yang Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 5,8 M

9 hari lalu

Destiawan Soewardjono. Dok. Waskita
Isi Garasi Eks Dirut Waskita Karya yang Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 5,8 M

Eks Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjon, tercatat memiliki kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1.297.300.000.