Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN? Begini Aturannya

Reporter

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023. Reihana, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN 2021 dengan  harta tercatat sebesar Rp 2,715 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023. Reihana, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN 2021 dengan harta tercatat sebesar Rp 2,715 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaLaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) elektronik pemangku kursi jabatan di lingkup pemerintahan dapat diakses masyarakat melalui portal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diharapkan berpartisipasi dalam memantau kondisi keuangan tokoh-tokoh di Indonesia. Namun, apa sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN? 

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 wajib menyampaikan LHKPN. Hal tersebut, menurutnya, dianggap sesuai dengan instruksi Ketua KPK Firli Bahuri. 

Dasar Hukum LHKPN

Sebagaimana Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan. 

Penyelenggara negara yang dimaksud meliputi pejabat negara yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, yudikatif, atau pejabat lainnya yang memiliki fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pada Pasal 4 dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa LHKPN dilaporkan ke KPK pada saat:

-   Pengangkatan saat pertama kali menjabat.

-   Berakhirnya masa jabatan atau memasuki waktu pensiun.

-   Pengangkatan kembali setelah masa jabatan berakhir atau pensiun.

-   Masih menjabat. 

LHKPN harus diberikan ke KPK secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan per 31 Desember, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya bagi pejabat yang masih memiliki jabatan. Sedangkan bagi tokoh yang pertama kali diangkat, berakhir masa jabatan atau pensiun, maupun diangkat kembali disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan. 

Sanksi Tak Lapor LHKPN

Mengacu pada Pasal 21 dalam beleid yang sama, penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila:

-   Tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020. Maka KPK akan mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan.

-   Sanksi sesuai perundang-undangan jika memberi keterangan harta kekayaan tidak benar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya, kebijakan yang berlaku di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 84/KMK.01.2021 pada bagian kesembilan disebutkan bahwa PNS yang tidak menyampaikan LHKPN akan dijatuhi hukuman disiplin ringan. Hukumannya, yaitu teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diharuskan untuk melaporkan LHKPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa, 31 Agustus 2021. PNS yang wajib menyampaikan harta kekayaan dengan jabatan fungsional dan pegawai lain yang diminta melaporkan. 

Bagi PNS yang melanggar aturan disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi berupa: 

1.    Hukuman Disiplin Sedang

-   Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan.

-   Pemotongan tukin PNS sebesar 25 persen dalam kurun waktu 9 bulan.

-   Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan. 

2.    Hukuman Disiplin Berat

-   Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.

-   Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

-   Sanksi tak lapor LHKPN, yaitu pemberhentian dengan hormat sebagai PNS bukan karena permintaan sendiri. 

Pilihan editor: Deretan Fakta ASN Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta, Inspektorat akan Koordinasi dengan KPK

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

Harta kekayaan Hakim Agung Prim Haryadi naik sekitar Rp 3 miliar dalam satu tahun terakhir.


Asosiasi Industri Bicara Dampak Aturan Anggaran Kendaraan Listrik Pejabat Pemerintahan

2 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Asosiasi Industri Bicara Dampak Aturan Anggaran Kendaraan Listrik Pejabat Pemerintahan

Standar biaya masukan kendaraan listrik dibuat berdasarkan harga kendaraan konvensional ditambah dengan 10 persen.


Antony Blinken Umumkan Amerika Serikat Akan Jatuhkan Sanksi Baru ke Rusia

3 hari lalu

U.S. Secretary of State Antony Blinken and Indonesia's Foreign Minister Retno Marsudi (not pictured) meet on the sidelines of the G20 foreign ministers' meeting in New Delhi, India March 2, 2023.  Olivier Douliery/Pool via REUTERS
Antony Blinken Umumkan Amerika Serikat Akan Jatuhkan Sanksi Baru ke Rusia

Antony Blinken mengungkap pihaknya akan menjatuhkan sanksi-sanksi baru ke Rusia, yang detailnya akan disampaikan pada 31 Maret 2023.


Volodymyr Zelensky Ajukan RUU untuk Sanksi Iran

4 hari lalu

Drone Iran terlihat saat upacara parade Hari Tentara Nasional di Teheran, Iran, 18 April 2023. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Volodymyr Zelensky Ajukan RUU untuk Sanksi Iran

Berdasarkan sumber setempat menyebut RUU yang diajukan Volodymyr Zelensky itu untuk memberlakukan sejumlah sanksi ke Iran.


Inspektorat DKI Jaya Bina Ngabila Salama ASN yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Sanksi Tunggu SK

4 hari lalu

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama, berpose di ruang kerja. (Foto: Antara)
Inspektorat DKI Jaya Bina Ngabila Salama ASN yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Sanksi Tunggu SK

Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada ASN Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp34 juta per bulan.


Inspektorat DKI Sebut ASN Dinkes Ngabila Salama Akui Tak Laporkan Semua Aset di LHKPN

4 hari lalu

Inspektur DKI Jakarta sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat ditemui di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Tempo/ Mutia Yuantisya
Inspektorat DKI Sebut ASN Dinkes Ngabila Salama Akui Tak Laporkan Semua Aset di LHKPN

Dalam LHKPN-nya, ASN Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama yang viral karena pamer gaji Rp 34 juta itu tercatat memiliki harta senilai Rp73 juta.


Zelensky Menyorongkan RUU Sanksi Iran ke Parlemen Ukraina

4 hari lalu

Puing-puing drone kamikaze Shahed-136 yang diduga milik Rusia terlihat di kilang minyak yang hancur, di Kharkiv, Ukraina, 6 Oktober 2022. REUTERS/Vyacheslav Madiyevskyy
Zelensky Menyorongkan RUU Sanksi Iran ke Parlemen Ukraina

Presiden Volodymyr Zelensky mengajukan undang-undang yang akan membuat Ukraina menjatuhkan sanksi terhadap sekutu Rusia Iran selama 50 tahun.


UNCTAD Kerja Sama dengan African Export-Import Bank agar Gandum dari Rusia Bisa Diekspor

5 hari lalu

Ilustrasi panen gandum. REUTERS/Jim Young/File Photo
UNCTAD Kerja Sama dengan African Export-Import Bank agar Gandum dari Rusia Bisa Diekspor

UNCTAD tengah mengupayakan memfasilitasi ekspor gandum dan pupuk dari Rusia ke Afrika, di antaranya bekerja sama dengan African Export-Import Bank


Kekayaannya Capai Triliunan, Nadiem Makarim Cuma Punya 1 Koleksi Mobil

6 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kekayaannya Capai Triliunan, Nadiem Makarim Cuma Punya 1 Koleksi Mobil

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memiliki harta mencapai Rp 4,8 Triliun. Berikut koleksi mobil Nadiem:


Sandiaga Uno Menteri Terkaya, Ini Koleksi Mobil di Garasinya

7 hari lalu

Sandiaga Uno saat ikut war tiket konser Coldplay. Instagram
Sandiaga Uno Menteri Terkaya, Ini Koleksi Mobil di Garasinya

Harta kekayaan Sandiaga Uno tersebut paling tinggi dibandingkan dengan menteri-menteri lainnya sehingga dia disebut menteri terkaya.