TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Andi mengatakan pihaknya menunjuk 12 orang jaksa untuk mengawal persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Beberapa di antaranya ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo.
“JPU yang akan disiapkan dua belas orang, kalau ditanya pernah menangani Sambo ada, tetapi ada yang baru juga,” kata Syarif di kantornya, Jakarta, 26 Mei 2023.
Kejari Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, 19 tahun, dari penyidik siang tadi. Pelimpahan dilakukan usai keduanya menjalani tes kesehatan di Polda Metro Jaya.
Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang sambil menunggu jadwal persidangan.
Syarif menjelaskan pihaknya menyiapkan 17 orang saksi untuk menghadapi persidangan ini. Namun, ia enggan membeberkan detailnya
Selain itu, kata Syarif, jajarannya berusaha menyusun berkas dakwaan dalam waktu singkat sebelum mencapai batas masa penahanan tersangka. ”Akan diusahakan di bawah 20 hari,” ujarnya.
Diserahkan ke Kejaksaan, Mario Dandy: Saya Menyesal dan Mohon Maaf
Mario Dandy sempat meminta maaf karena telah menganiaya David Ozora. Pernyataan ini ia sampaikan usai menjalani tes kesehatan di Polda Metro Jaya jelang pelimpahan ke kejaksaan.
“Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” kata Mario kepada wartawan di ruang tunggu tahanan Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023.
Saat ditanya bagaimana persiapannya untuk pembelaan. Dia mengatakan akan disampaikan ke persidangan. “Iya ada nanti disampaikan di persidangan,” ucap dia.
FADHLAN | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: 5 Fakta Berkas Perkara Mario Dandy yang Dinyatakan Lengkap
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.