TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya siapkan tim dokter dan psikolog untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri berinisial B dan PB di Depok yang viral. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tim dokter bertugas memeriksa luka-luka korban, baik istri maupun suami yang saling lapor itu.
"Kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan juga psikolog," kata Hengki dalam konferensi pers Jumat, 26 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan tim kedokteran akan melakukan tugasnya untuk untuk mempelajari lagi luka-luka yang dialami pasangan suami istri (pasutri) itu, terutama luka yang dialami suami.
"Apakah lukanya itu merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri atau tidak? katanya.
Hengki mengatakan tim dokter ini dilibatkan karena daerah sensitif B mengalami pembengkakan akibat perbuatan istrinya, PB, ketika keduanya ribut. Sebelumnya, B sempat melempar cairan cabai ke arah istrinya.
Pendalaman yang dilakukan polisi dalam kasus KDRT ini menunjukkan bahwa si suami pernah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya pada tahun 2016. Kasus itu berakhir damai.
"Setelah kita pelajari, penganiayaan terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Pada 2016, ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice," kata Hengki.
Untuk menjamin objektivitas proses penyidikan kasus kekerasan pasutri ini, kepolisian melibatkan Komnas Perempuan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak. Jika diperlukan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia mengatakan Polda Metro Jaya akan tetap mengutamakan penyelesaian kasus ini dengan restorative justice sesuai apa yang disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Polisi akan tetap membuka ruang untuk mendamaikan pasutri itu.
"Karena dalam undang-undang KDRT ini, semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice, kita buka ruang," ujarnya.
Kasus KDRT di Depok ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini baik suami maupun istri ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap alasan kasus ini ditarik ke Polda Metro Jaya adalah karena perkembangannya sudah menjadi perhatian publik.
"Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Trunoyudo, Kamis.
Trunoyudo juga memaparkan alasan kasus KDRT di Depok ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terdapat satuan kerja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta).
Pilihan Editor: Rieke Diah Pitaloka Siap Advokasi Istri Diduga Alami KDRT di Depok