TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (Mobile JKN) untuk mempermudah dan menambah efektifitas pelayanan BPJS.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang mengatakan bahwa melalaui aplikasi Mobile JKN, masyarakat tidak perlu repot lagi untuk membawa berkas fotokopi.
Baca Juga:
Ia menambahkan peserta BPJS hanya akan memerlukan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai identitas peserta, sehingga tidak perlu membawa kartu JKN dalam bentuk fisik. Peserta hanya perlu menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam aplikasi Mobile JKN.
"Melalui aplikasi ini, antrean panjang peserta di fasilitas kesehatan (faskes) bisa diganti dengan antrean online yang jauh lebih efektif. Pasien bisa melakukan pendaftaran dan mengecek jadwal dokter secara online," jelas Fitria saat ditemui pers pada Jumat, 26 Mei 2023.
Ia menambahkan yang perlu digarisbawahi adalah tidak adanya iuran atau biaya tambahan di faskes bagi peserta JKN.
"Selain itu melalui penggunaan aplikasi ini, keramaian yang berpotensi menyebarkan penyakit pasien bisa diantisipasi. Kontak antara sesama pasien akan dicegah atau dikurangi melalui aplikasi ini," ungkapnya.
Baca juga: BPJS Sinergi dengan RS Pendidikan Optimalkan Pelayanan JKN
Pelbagai fitur aplikasi Mobile JKN
Fitria juga merinci beberapa fitur yang bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN, yakni jadwal dokter, reservasi dengan pengambilan nomor antrean online, pengubahan lokasi faskes, hingga pengajuan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Ia juga merinci distribusi peserta JKN-KIS berdasarkan segmentasi yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 1.597.689 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 748.684 jiwa, Bukan Pekerja (BP) sebanyak 27.129 dan Pekerja Bukan Perima Upah (PBPU) sebanyak 240.545 jiwa.
"Pemanfaatan Mobile JKN ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga semua mendapatkan pelayanan dan manfaat yang setara," tegasnya.
Pilihan Editor: Cara Pindah Faskes BPJS Melalui Aplikasi Mobile JKN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.