TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengatakan pelaksanaan Sidang Yustisi Pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dihadiri oleh 47 orang pelanggar dari 72 berkas perkara yang diajukan memberikan pemasukan kas negara Rp 38.135.000.
"Tercatat nilai denda yang disetorkan kepada Kas Negara oleh para pelanggar adalah sejumlah Rp 38.135.000," tulis akun Instagram resmi milik Satpol PP DKI, @satpolpp.dki yang dikutip Tempo, Sabtu, 27 Mei 2023.
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa jajaran Satpol PP Kota Jakarta Selatan melaporkan pelaksanaan Sidang Yustisi Pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
"Kasatpol PP DKI Jakarta (Arifin) menyempatkan hadir monitoring langsung pelaksanaan sidang didampingi Kepala Bidang PPNS Satpol PP Provinsi dan Kasatpol PP Kota Adm. Jakarta Selatan," katanya.
Kegiatan sidang tersebut melibatkan beberapa unsur, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan; Korwas PPNS Polda Metro Jaya; dan PPNS Satpol PP Kota Adm. Jakarta Selatan.
"Dengan bentuk penindakan pelanggaran ketertiban umum melalui sanksi pidana diharapkan terbangunnya disiplin dan kepedulian masyarakat untuk mematuhi ketentuan dan peraturan," ucapnya.
Baca juga: Waswas Heru Budi Hartono Usai Lebaran, Hadapi Pendatang Baru dan Kemiskinan Ekstrem di Jakarta
Jaksel angkut 404 PPKS
Sebelumnya, pada bulan lalu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengangkut sebanyak 404 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk kemudian dibawa ke panti sosial.
"Sebanyak 404 PPKS kami jangkau sejak Januari sampai dengan akhir Maret 2023," kata Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Selatan Bernard Tambunan seperti dikutip dari Antara, Senin, 3 April 2023.
PPKS sebanyak itu terdiri atas 60 gelandangan, pengamen (94), pengemis (41), pemulung (86), asongan (16), parkir liar (5) dan seorang tuna susila. Selain itu 24 disabilitas mental, seorang penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar (28), anak terlantar (2), 25 orang terlantar dan 21 non PPKS.
"Semua PPKS tersebut dijangkau oleh Satgas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di sejumlah titik pantau," katanya.
Ratusan PPKS tersebut langsung dibawa ke Panti Sosial Bina Insani Satu (PSBI I) untuk dilakukan pembinaan.
Pilihan Editor: Operasi Yustisi Kependudukan Biasa Diberlakukan Pasca Lebaran, Ini Maksudnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.