Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolda Metro Minta Propam Periksa Anggota Soal Mario Dandy Pasang Borgol Tali Ties Sendiri

image-gnews
Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak buahnya lantaran video viral Mario Dandy Satriyo memakai borgol kabel ties sendiri.

“Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar prosedur ada yang dilanggar,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023.

Pemeriksaan tersebut menurutnya untuk membuktikan apakah ada anggotanya yang melanggar peraturan disiplin.

Sebagai Kapolda, ia merasa adanya berita viral merupakan tanggung jawabnya. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat sebagai kontrol sosial dan menerima masukan dari netizen.

“Yang jelas saya merasa hal-hal sekecil apapun. Yang menjadi tanggung jawab saya. Saya akan melakukan perbaikan,” katanya.

Kabid Humas kembali klarifikasi soal video Mario Dandy pasang borgol sendiri

Hari ini, Kepala Bidang Hubungan  Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko kembali mengklarifikasi soal video viral Mario Dandy Satriyo memakai borgol tali ties sendiri. 

Klarifikasi ini dilakukan di Polda Metro Jaya, Minggu 28 Mei 2023 dengan memutar kembali stockshoot video suasana Mario Dandy saat keluar dari ruang tahanan.

Dalam penjelasan sebelumnya, Trunoyudo mengatakan bahwa video tersebut merupakan hasil editan dengan menambahkan teks dan suara, sehingga menimbulkan persepsi negatif. Sebab, pada bagian awal video menunjukkan Mario masih berada di ruang rumah tahanan Polda Metro dan belum mengenakan baju tahanannya.

Namun rupanya penjelasan Trunoyudo itu malah memunculkan keributan baru. Hingga kemudian hari ini, ia kembali menjelaskan duduk perkara Mario Dandy memasang sendiri borgol tali tiesnya sendiri. 

"Dalam perkara ini konteks peristiwa tersangka MDS menggunakan kabel ties sendiri. Namun,secara utuh tadi rekan-rekan bisa melihat. Perlu kami jelaskan peristiwa tersebut bertempat dalam kawasan rumah tahanan Polda Metro Jaya. Tepatnya pada ruang administratif dan piket siaga," kata Trunoyudo.

Video Mario Dandy direkam pada 26 Mei 2023

Menurutnya video tersebut diambil pada 26 Mei 2023 pukuk 13.34 saat Dendy akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sambil memutar video Mario Dandy, Trunoyudo memaparkan saat Mario sudah duduk di sofa mengenakan kaos hitam dan celana hitam.

“Ini sebelum MDS menggunakan borgol kabel ties. Perlu saya sampaikan ini adalah di ruang siaga penjagaan Dirtahti,” ucapnya. Dirtahti adalah singkatan dari direktur tahanan dan barang bukti.

Ia menyebut saat berada di ruang tahanan, tersangka Mario Dandy memang tidak menggunakan borgol atau terkekang fisiknya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada potongan video berikutnya, ada momen di mana Mari Dandy melihat ke arah kamera. Namun, Trunoyudo membantah inisiatif Mario menggunakan kabel ties sendiri karena tersorot kamera. 

Ada juga, potongan video yang menunjukkan suasana dan lokasi duduk Mario Dandy, di depannya ada beberapa petugas kepolisian.

Video yang beredar merupakan produk jurnalistik 

Trunoyudo mengatakan video itu merupakan produk jurnalistik yang diambil oleh salah satu media.

Saat ditanya apakah pemakaian baju tahanan dan kabel ties dilakukan di tempat duduk yang sama. Ia membenarkannya.

“Masih di tempat yang sama. Tadi ada frame ya ketika baru selesai sebelum di wawancara oleh teman-teman juga. Itu petugasnya baru duduk di tempat yang sama kan terlihat pada saat keluarnya,” katanya. 

“MDS terlihat pada frame satunya tiba-tiba dengan sendirinya menggunakan kabel ties sendiri,” ucapnya. 

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penyidik memakaikan ulang kabel ties lantaran sesuai standar operasional prosedur baju tahanan dipakaikan terlebih dahulu sebelum pemakaian tali ties. 

Meski demikian, tidak ada video yang diputar saat Mario Dandy dipakaikan baju tahanan dan kabel ties oleh penyidik. Tiba-tiba video yang diputar Dendy terlihat duduk dan sudah mengenakan baju tahanan oranye dan pakai borgol tali ties.

Saat ditanya apa motivasi Dendy menggunakan kabel ties sendiri. Trunoyudo mengatakan pemakaian kabel ties bukan lepas pasang. 

“Kita bisa lihat bersama-sama faktanya sudah saya jelaskan. Tiba-tiba dia langsung memasangkan kepada dirinya sendiri. Dan itu ties tidak lepas pasang,” ucapnya. 

Trunoyudo menjawab pertanyaan apakah tidak ada teguran dari penyidik mengetahui Mario Dandy memakai kabel tiesnya sendiri.

“Dalam hal ini tentunya kan proses ini sudah tahap dua. Proses pendalaman kan tentunya ini sudah secara konstruksi. Nah kemudian melihat ini SOP yang dilaksanakan penyidik sampai ketika keluar dari kawasan itu juga terlihat dalam frame produk teman-teman,” katanya.

Pilihan Editor: Polda Metro Benarkan Kejadian Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Begini Kronologinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

52 menit lalu

Jamaah haji salat di depan Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

Korban mengeluarkan biaya ONH untuk haji furoda seharga Rp125 juta, namun fasilitasnya seperti haji backpacker.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

1 hari lalu

Mobil Avanza milik polisi Aiptu FN yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana
Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?


Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

14 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.


Kapolda Papua Perintahkan Pecat Polisi yang Aniaya Istri Hingga Tewas, Ini Kilas Kasusnya

19 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Kapolda Papua Perintahkan Pecat Polisi yang Aniaya Istri Hingga Tewas, Ini Kilas Kasusnya

Kapolda Papua meminta Propam Polda Papua memecat oknum polisi berinisial RK yang menganiaya istri hingga tewas. Bagaimana kasusnya?


MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

24 hari lalu

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?


Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

24 hari lalu

Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy tetap menerima hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar 120 Miliar, hasil MA tolak kasasi anak Rafael Alun itu.


Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

25 hari lalu

Anggota Kepolisian mengikuti upacara dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Ops Keselamatan Jaya 2022 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Sebanyak 3.164 personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta akan dikerahkan dalam Ops Keselamatan Jaya 2022. Foto / Humas Polda Metro
Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

Polda Metro Jaya akan memulai Operasi Keselamatan Jaya 2024 pada 4 Maret hari ini hingga 17 mendatang.


Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

26 hari lalu

Petugas kepolisian mengikuti apel gelar pasukan pengamanan The 8th G20 Parliamentary Speakers Summit (P20) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2022. Apel tersebut dalam rangka persiapan personel kepolisian dalam mengamankan agenda P20 pada 5-7 Oktober di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

Polda Metro Jaya mulai besok, Senin 4 Maret 2024 menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran.