Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Kapolda Metro Irjen Karyoto Turun Langsung Mengurus Berkas Mario Dandy Jadi P21

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menanggapi soal lamanya penanganan berkas Mario Dandy Satriyo hingga tahap P21.

“Begini ya. Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy Satriyo. Yang pertama ketika kemarin dipermasalahkan kok lama sekali. Saya pun merasa ini adalah sesuatu yang harus diselesaikan,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. 

Bahkan, Karyoto mengaku sampai ke Kejaksaan Tinggi untuk melakukan koordinasi.

“Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Direktorat Kriminal Umum untuk menuntaskannya,” ucapnya.

Berkas perkara kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbatoruan terhadap David Ozora akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian di Ditjen Pajak. Mario menjadi pelaku utama dalam penganiayaan David Ozora, anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor.

Kejadian penganiayaan tersebut kemudian menyeret dua nama, yakni AG, 15 tahun saat ini sudah menerima vonis pidana penjara 3,5 tahun dan Shane Lukas yang saat ini berkasnya bebarengan dengan Mario Dandy.

Fakta pengurusan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas hingga dinyatakan P21

1. Sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas dikembalikan oleh jaksa atau P19 karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap.

"Ada beberapa syarat formil materil yang harus dikoordinasikan kepada penyidik untuk segera ditambahkan. Artinya hal ini adalah criminal justice system secara formil dan materil ya," katanya, Kamis, 20 April 2023 lalu.

2. Polisi menyerahkan lagi ke kejaksaan

Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan kembali berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 10 Mei 2023.

3. Keluarga David Sindir Polisi

Pihak keluarga David Ozora menilai proses hukum terhadap Mario Dandy mandek dan bertele-tele hingga belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal satu tersangka lain, yaitu AG, sudah dijatuhi vonis meski kini ada pengajuan Kasasi.

Hal ini diungkapkan paman David, dalam akun Twitter @AltoLuger pada Senin, 22 Mei 2023. Unggahan tersebut sudah dibagikan sebanyak 3.244 dengan 9.311 disukai. “Dear Polda Metro Jaya- Kami keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiayaan berat dengan perencanaan atas anak kali D merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” kata Alto dalam unggahan twitternya.

4. Berkas dinyatakan lengkap setelah diprotes publik

Usai paman David menyindir perkembangan kasus Mario Dandy via Twitter, Kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.

"Pada hari ini Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo, Rabu, 24 Mei 2023.

5. Jaksa bantah berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas bolak-balik Kejaksaan-Polda Metro Jaya.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo membantah berkas perkara Shane Lukas dan Mario Dandy bolak-balik dari Kejaksaan ke Polda Metro Jaya.

"Dapat saya jelaskan bahwa bisa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujarnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

Pengembalian berkas hanya dilakukan 1 kali pihak kejaksaan mengembalikan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas untuk memenuhi syarat formil dan materiel.

Meski demikian, dia tidak bisa merincikan apa saja yang belum dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Kemudian untuk isi P-19 saya kira sesuai dengan ketentuan undang-undang, tidak bisa kami sebutkan secara mendetail. Tapi saya tegaskan sekali lagi, tidak ada bolak-balik berkas perkara," kata Danang.

Lama waktu untuk mengurus berkas Mario Dandy ini dari penyidikan tanggal 2 Maret 2023 hingga hari ini sudah selama dua bulan 22 hari. Berkas itu diteliti oleh tujuh orang jaksa, sekaligus yang akan turun di persidangan nanti.

Pilihan Editor: Kapolda Metro Minta Maaf Soal Video Mario Dandy Pasang Borgol Tali Ties Sendiri

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Dikirim Awal Bulan Ini

3 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers kasus rumah produksi film porno, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Dikirim Awal Bulan Ini

Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama lima tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.


Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

7 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

Majelis hakim menyatakan eksepsi Rafael Alun tidak berlandaskan hukum.


Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

11 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo.


Terpidana Mario Dandy Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

11 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Hakim juga memvonis Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpidana Mario Dandy Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Terpidana Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah telah menganiaya David Ozora.


Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Bayar Restitusi, Berapa Harganya?

17 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Buat Bayar Restitusi, Berapa Harganya?

Disebutkan bahwa hasil lelang mobil Jeep Rubicon Mario Dandy ini akan diberikan untuk David Ozora sebagai bagian dari restitusi.


Hakim Anggap Tak Adil Jika Kewajiban Restitusi Mario Dandy Diganti Penjara

18 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy bersalaman dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Anggap Tak Adil Jika Kewajiban Restitusi Mario Dandy Diganti Penjara

Jaksa Penuntut Unum ingin Mario Dandy diberi hukuman tambahan tujuh tahun penjara jika tidak mampu membayar restitusi.


Diduga Selebrasi 'Siuu' ala Ronaldo Jadi Satu Hal Memberatkan Mario Dandy

18 hari lalu

Rekonstruksi Usai Tendang Kepala David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo
Diduga Selebrasi 'Siuu' ala Ronaldo Jadi Satu Hal Memberatkan Mario Dandy

Hakim menilai Mario Dandy menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi. Diduga selebrasi 'Siuu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.


Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar dan Mobil Jeep Rubicon Dilelang

18 hari lalu

Mario Dandy, saat mengikuti sidang vonis pada Kamis, 7 September 2023. TEMPO
Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar dan Mobil Jeep Rubicon Dilelang

Hakim menganggap perbuatan Mario Dandy kepada David Ozora sadis dan kejam


Mengapa Majelis Hakim Tidak Membebankan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora?

18 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas menangis usai pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mengapa Majelis Hakim Tidak Membebankan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora?

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.


Mario Dandy Divonis Maksimal, Hakim: Perbuatannya Sadis, Terdakwa Menikmati

18 hari lalu

Mario Dandy, saat mengikuti sidang vonis pada Kamis, 7 September 2023. TEMPO
Mario Dandy Divonis Maksimal, Hakim: Perbuatannya Sadis, Terdakwa Menikmati

Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam vonis untuk Mario Dandy