Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pihak D Tanggapi Mario Dandy Pasang Ties Sendiri, Sebut Ketengilannya Muncul, Cengengesan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini mengatakan pihak keluarga melihat video viral aksi pemasangan kabel ties oleh anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu. Setelah itu, ia langsung berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya.

“Kami langsung komunikasi dengan Polda seperti yang sudah-sudah. Sebenarnya, terkait MDS ini yang cengengesan, senyum-senyum itu sudah kami lihat ketika sidang di persidangan anak AG,” kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023.

Pihak D, sempat geram dalam sidang tersebut. Sama halnya saat video pemakaian kabel ties beredar, kata Mellisa.

Kemudian, pihak kepolisian menjelaskan situasi saat tanda tangan administrasi sebelum pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan. “Nah sepertinya dia (Mario Dandy) mau pamer aja gitu, ketengilannya muncul lagi ketika dia lihat kabel ties yang memang belum dipasangkan itu,” ucapnya.

Baca juga: Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

Kapolda Karyoto sebut tidak mengistimewakan Mario Dandy

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menyebut tidak ada pemberian layanan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak, Mario Dandy Satriyo atau MDS (20).

"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, " katanya saat ditemui di Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan  Karyoto dengan melihat pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17). Sebelummya, sempat beredar rekaman video yang menunjukkan Mario Dandy memasang sendiri tali pengikat di tangan sehingga publik menilai ada main mata antara dia dan polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pertama dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 KUHP dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," ucap Karyoto.

Penganiayaan berat dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, menurut Pasal 355 KUHP maksimum hukuman menjadi dua belas tahun penjara dan apabila berakibat matinya orang menjadi 15 tahun penjara.

Kemudian Karyoto juga menjelaskan mengenai laporan anak AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario juga telah naik ke tahap penyidikan.

"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya yaitu undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, " katanya.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Karyoto menambahkan dari dua kasus tersebut menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberikan pelayanan yang istimewa. "Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya, " ucapnya.

Pilihan Editor: Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Jenis Senjata Api di Rumah Menteri Syahrul Yasin Limpo, Ada S&W hingga Tanfoglio

3 jam lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ini Jenis Senjata Api di Rumah Menteri Syahrul Yasin Limpo, Ada S&W hingga Tanfoglio

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan soal temuan belasan senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo


Kasus Prostitusi Anak, Mami Icha Dapat Komisi Rp1 Juta dari Tiap Korban yang Dijual

4 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak, Mami Icha Dapat Komisi Rp1 Juta dari Tiap Korban yang Dijual

Tarif anak yang dijual Icha di bisnis prostitusi bisa mencapai Rp8 juta per jam


Laporkan Farida Nurhan, Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polda Metro Jaya

6 jam lalu

Foto kolase food vlogger Codeblu (kiri) dan Farida Nurhan. FOTO/Youtube_DenySumargo dan Foto Instagram/farida.nurhan
Laporkan Farida Nurhan, Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polda Metro Jaya

Food Vlogger akun TikTok, Codeblu, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dari pukul 14.00 WIB pada Jumat, 29 September 2023.


Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

7 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini


Kabar Terbaru Kasus Jasad Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Cinere, Polisi Tunggu Hasil Patologi

12 jam lalu

Polda Metro Jaya memberi keterangan kepada pers soal penemuan jenazah ibu dan anak tinggal kerangka di Cinere, Depok, Senin, 11 September 2023. Foto: TEMPO/Advist Khoirunikmah
Kabar Terbaru Kasus Jasad Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Cinere, Polisi Tunggu Hasil Patologi

Kesimpulan dari kasus penemuan jasad ibu dan anak tinggal kerangka di sebuah rumah di Cinere, Depok, segera diumumkan.


Pelat Nomor RF Tidak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023

13 jam lalu

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Pelat Nomor RF Tidak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023

Pelat nomor RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu


Polda Metro Jaya Benarkan KPK Titipkan 12 Senjata Api dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

23 jam lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta, Kamis 28 September 2023. Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Polda Metro Jaya Benarkan KPK Titipkan 12 Senjata Api dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan senjata api yang ditemukan KPK di rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo itu.


Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

23 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

Tayangan perundungan dan penganiayaan oleh siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Apa ancaman hukumannya?


Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Obat Ilegal di Balik Pembunuhan Imam Masykur

1 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Polisi Masih Dalami Kasus Jual-Beli Obat Ilegal di Balik Pembunuhan Imam Masykur

Polisi masih menyelidiki dugaan penjualan obat keras ilegal di balik penculikan, pemerasan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh tiga anggota TNI.


Polisi Buka Suara soal Dugaan Hotman Paris Ada Cukong di Kasus Imam Masykur

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Buka Suara soal Dugaan Hotman Paris Ada Cukong di Kasus Imam Masykur

Dugaan ini diungkapkan kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea, setelah rekonstruksi kejadian di Kantor Polisi Militer Kodam Jaya, Gun