TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini mengatakan pihak keluarga melihat video viral aksi pemasangan kabel ties oleh anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu. Setelah itu, ia langsung berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya.
“Kami langsung komunikasi dengan Polda seperti yang sudah-sudah. Sebenarnya, terkait MDS ini yang cengengesan, senyum-senyum itu sudah kami lihat ketika sidang di persidangan anak AG,” kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023.
Pihak D, sempat geram dalam sidang tersebut. Sama halnya saat video pemakaian kabel ties beredar, kata Mellisa.
Kemudian, pihak kepolisian menjelaskan situasi saat tanda tangan administrasi sebelum pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan. “Nah sepertinya dia (Mario Dandy) mau pamer aja gitu, ketengilannya muncul lagi ketika dia lihat kabel ties yang memang belum dipasangkan itu,” ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan
Kapolda Karyoto sebut tidak mengistimewakan Mario Dandy
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menyebut tidak ada pemberian layanan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak, Mario Dandy Satriyo atau MDS (20).
"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, " katanya saat ditemui di Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan Karyoto dengan melihat pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17). Sebelummya, sempat beredar rekaman video yang menunjukkan Mario Dandy memasang sendiri tali pengikat di tangan sehingga publik menilai ada main mata antara dia dan polisi.
"Pertama dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 KUHP dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," ucap Karyoto.
Penganiayaan berat dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, menurut Pasal 355 KUHP maksimum hukuman menjadi dua belas tahun penjara dan apabila berakibat matinya orang menjadi 15 tahun penjara.
Kemudian Karyoto juga menjelaskan mengenai laporan anak AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario juga telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya yaitu undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, " katanya.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Karyoto menambahkan dari dua kasus tersebut menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak memberikan pelayanan yang istimewa. "Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya, " ucapnya.
Pilihan Editor: Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.