TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Inverstasi Luhut Binsar Pandjaitan mangkir dari pemeriksaan saksi untuk sidang kasus pencemaran nama baik hari ini. Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Luhut sedang dinas ke luar negeri.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan ke Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, yang bersangkutan, mohon maaf, sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas kenegaraan,” kata jaksa itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 29 Mei 2029.
Hari ini sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar. Agenda sidang adalah memeriksa Luhut sebagai saksi.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana memaklumi saksi kali ini berstatus sebagai pejabat negara, sehingga aktivitas kenegaraannya tak bisa ditinggal. Karena itulah, dia memutuskan sidang ditunda hingga Kamis, 8 Juni.
Penundaan ini juga sesuai dengan isi surat keterangan dari pihak Luhut yang meminta agar sidang ditunda.
“Karena yang bersangkutan masih berada di luar negeri, memberikan kuasa sepenuhnya kepada majelis hakim, karena masih menjalankan tugas negara ke luar negeri. Tentunya kami memohon persidangan ini tanggal 8 Juni 2023,” ujar Cokorda.
Salah satu penasihat hukum Haris Azhar menilai penentuan tanggal tersebut mengikuti jadwal Luhut. Dia meminta agar majelis hakim yang menentukan jadwal persidangan selanjutnya, bukan menyesuaikan dengan permintaan Luhut.
Sementara itu, kuasa hukum Haris yang lain, M. Isnur, menekankan agar majelis hakim tidak mengistimewakan Luhut. “Kami ingin mendorong majelis hakim melihat kedudukannya sama. Pelapor kedudukannya sama pada marwah negara hukum dan pengadilan,” kata Isnur di ruang sidang.
Walau begitu, Cokorda tetap memutuskan sidang pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan ditunda hingga Kamis, 8 Juni 2023.
Pilihan Editor: Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.