TEMPO.CO, Jakarta - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tertibkan aset tetap fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
"Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos-fasum belum tertib," kata Ahmadi saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas APBD DKI 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.
Ketidaktertiban itu ditemukan pada dua bidang tanah fasos-fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar yang berstatus sengketa.
"Penerimaan aset fasos-fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh wali kota ke BPAD," ujarnya.
Ahmadi mengatakan ketidaktertiban juga ditemukan pada aset fasos-fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos-fasum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). BPK juga menemukan ada aset fasos-fasum berupa gedung, jalan, saluran dan jembatan yang dicatat dengan ukuran yang tidak wajar, yaitu 0 meter persegi atau satu meter persegi.
BPK juga mengungkap temuan anggaran DKI tahun 2022 sebesar Rp197,55 miliar yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," katanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar. "Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," katanya.
DKI Jakarta tetap dapat predikat WTP
Sedangkan denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar. "Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp14,66 miliar," kata Ahmadi.
Walau demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
BPK meminta Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan akan menindaklanjuti semua temuan BPK. "Akan ditindak lanjuti," kata dia singkat saat ditemui wartawan.
Pilihan Editor: BPK Temukan Rp 197 55 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Tak Tersalurkan, Tapi DKI Tetap Dapat WTP